Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Prostitusi di Apartemen Center Point Bekasi Sudah Lama Dicurigai

Satpol PP kesulitan mendeteksi prostitusi di sana karena ketatnya pengamanan oleh pihak apartemen.

10 Oktober 2018 | 10.00 WIB

Ilustrasi prostitusi/pelacuran. AXEL SCHMIDT/AFP/Getty Images
Perbesar
Ilustrasi prostitusi/pelacuran. AXEL SCHMIDT/AFP/Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota membongkar kasus prostitusi di Apartemen Center Point, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan. Ditengarai prostitusi marak di apartemen itu karena biaya sewa cukup murah ketimbang menyewa sebuah hotel.

Baca: Pengakuan Tersangka Muncikari Prostitusi di Apartemen di Bekasi

"Biaya sewa sehari semalam itu tak mencapai Rp 500 ribu," kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Cecep Suherlan, Selasa, 10 Oktober 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Cecep, dengan biaya berkisar Rp 350-400 ribu, penyewa mendapatkan fasilitas hunian layaknya sebuah hotel berbintang. Tiap unit yang disewakan telah dilengkapi dengan kasur, kulkas pendingin, serta pendingin ruangan.

"Dibanding sewa hotel, lebih gampang juga sewa apartemen," kata Cecep.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Cecep mengatakan, Satpol PP telah lama mencurigai praktik prostitusi di apartemen dengan empat tower itu. Sebabnya, jasa penawaran pekerja seks komersial (PSK) berseliweran di media sosial menggunakan fasilitas di sana. Dugaannya benar ketika aparat gabungan melakukan operasi pada Sabtu malam lalu.

Polisi menemukan 21 pekerja seks komersial, dan tiga orang muncikari dari kamar di tower C dan D. Polisi menyita belasan kondom, uang tunai Rp 4,5 juta, dan tiga telepon selular.

Polisi telah menetapkan tiga mucikari sebagai tersangka di antaranya Mustakim, Jenio, dan Saputra. Mereka dijerat dengan pasal 296 dan atau 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Cecep mengidentifikasi bahwa pelaku prostitusi di apartemen tersebut adalah adalah pelaku yang biasa beroperasi secara online.

Satpol PP tak melihat adanya eksodus pekerja seks komersial (PSK) dari luar daerah atau pindahan dari jalanan di wilayah setempat. "Di jalanan tetap ada, dan juga bukan eksodus," ujar Cecep.

Cecep mengatakan, sulitnya mendeteksi prostitusi di sana karena ketatnya pengamanan oleh pihak apartemen. Setiap kali ada kegiatan di sana, kata Cecep, petugas keamanan dianggap kurang kooperatif, sehingga petugas kerap tertahan karena tak ada akses masuk ke dalam. "Kami selalu menemui kendala," ujar Cecep.

Baca: Prostitusi di Bekasi, Tersangka Muncikari Mengaku Jajakan Pacar

Cecep mengatakan, Satpol PP akan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepolisian, hingga Imigrasi akan melakukan operasi yustisi kepada penduduk di apartemen Center Point. Pihaknya juga bakal membina para agen penyewaan apartemen yang diduga tak selektif memilih pelanggan. "Pengusaha yang mempunyai prinsip yang penting laku ini yang harus dibina," ujar Cecep.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus