Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

PD Sarana Jaya: Kami Boleh Membeli Tanah tanpa Tender

KPK membidik mitra Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam proyek lahan di Rorotan. Kerugian negara mencapai Rp 400 miliar.

30 Juni 2024 | 00.00 WIB

Sekretaris Perusahaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robby, di Jakarta, 28 Juni 2024. Tempo/Febri Angga Palguna
Perbesar
Sekretaris Perusahaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robby, di Jakarta, 28 Juni 2024. Tempo/Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERUSAHAAN Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya terbelit perkara hukum beberapa tahun belakangan. Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai perusahaan milik Pemerintah Provinsi Jakarta ditunjuk sebagai penyedia lahan program pembangunan hunian berskema uang muka nol rupiah atau DP 0 Rupiah selama 2018-2020. Tapi proyek tanah itu ternyata bermasalah. Kasus ini menjerat mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Ia telah dihukum dalam perkara korupsi pengadaan lahan di Munjul dan Pondok Ranggon, Cipayung, serta tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus