Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Psikotropika, Polisi Tangkap Eks Drummer Deadsquad Saat Grebek Daniel Mardhany

Polres Metro Jakarta Utara ternyata tak cuma menangkap vokalis grup musik Deadsquad Daniel Mardhany saat melakukan penggerebekan kasus psikotropika.

4 Mei 2021 | 10.15 WIB

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Jakarta - Dalam kasus psikotropika, penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara ternyata tak cuma menangkap vokalis grup musik Deadsquad Daniel Mardhany saat melakukan penggerebekan di Pamulang, Tangerang Selatan.

Dalam penggerebekan kasus narkoba itu, polisi juga turut membekuk mantan drummer grup musik itu yang berinisial AA.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Dari hasil interogasi terhadap saudara AA, dia mendapatkan barang narkotika jenis tembakau sintetis dari tersangka DM (Daniel Mardhany)," ujar Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Mei 2021.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Guruh menjelaksan penangkapan terhadap keduanya berawal dari laporan masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan pemantauan terhadap keduanya dan melakukan penangkapan pada Sabtu, 1 Mei 2021. 

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa tembakau sintetis dengan berat bruto 2,57 gram dan satu butir obat prohiper atau metil fenidat yang masuk dalam zat psikotropika golongan 2. 

"Dari hasil tes urine kedua terangka positif THC atau ganja," ujar Guruh. 

Atas perbuatannya menggunakan narkoba termasuk psikotropika, AA dan Daniel Mardhany dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.  

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus