Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 11,7 miliar dari MIA, tersangka tindak pidana korupsi pencairan kredit fiktif PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha tahun 2022-2024. Penyitaan dilakukan oleh penyidik sebagai upaya pemulihan kerugian negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kerugian negara akibat kredit fiktif Bank Jepara Artha mencapai Rp 250 miliar," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa, 25 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejak perkara ini bergulir sampai sekarang, penyidk KPK telah menyita lima unit kendaraan jenis Fortuner (2 unit), CRV (2 unit), dan HRV. Berikutnya, sebanyak 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 50 miliar dan uang tunai kurang lebih Rp 12,5 miliar.
Penyidik, kata dia, akan terus mengejar aset-aset milik tersangka, baik yang dikuasai keluarga tersangka maupun yang dikuasai pihak lain. Penyidik juga akan mempertimbangkan pemidanaan dan tindakan hukum yang tegas apabila ada pihak yang tidak mau kooperatif dan sengaja menyembunyikan aset-aset milik tersangka.
Komisi antirasuah telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT. BPR Bank Jepara Artha pada 2022-2024. Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan sejak 24 September 2024. "Untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Menurut Tessa, setelah ada penetapan tersangka, penyidik juga telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1223 pada 26 September 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang, yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA. Larangan bepergian ke luar negeri ini masih berhubungan dengan penyidikan dugaan korupsi pencairan kredit.