Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

PTUN Bandung Tolak Gugatan Warga Tamansari Soal Izin Rumah Deret

Majelis Hakim PTUN Bandung menolak gugatan terkait penerbitan Izin Lingkungan Rumah Deret (Rudet) Tamansari.

19 Desember 2019 | 18.56 WIB

Suasana posko pengungsian korban gusuran Tamansari di Masjid Al Islam, Bandung, Jawa Barat, Senin, 16 Desember 2019. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Suasana posko pengungsian korban gusuran Tamansari di Masjid Al Islam, Bandung, Jawa Barat, Senin, 16 Desember 2019. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan terkait penerbitan Izin Lingkungan Rumah Deret (Rudet) Tamansari yang digelar di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis, 19 Desember 2019. Gugatan itu dilayangkan oleh warga RW 11, Kelurahan Tamansari, yang terdampak proyek pembangunan Rudet.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Memutuskan untuk menolak gugatan para penggugat sepenuhnya, serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar lima ratus empat puluh tujuh ribu rupiah," kata Ketua Majelis Hakim Yanwar saat membacakan amar putusan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Objek gugatan dalam sidang itu ialah gugatan warga RW 11 Tamansari atas terbitnya Surat Izin Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung yang menjadi tergugat, dengan Nomor 0001/Ling.Pem/VII/2018/DPMPTSP terkait izin lingkungan untuk kegiatan pembangunan Rumah Deret Tamansari.

Awalnya, gugatan itu dilayangkan penggugat pada Agustus 2019, lalu. Salah satu alasan warga RW 11 Tamansari melontarkan gugatan karena warga tidak dilibatkan dalam proses pembuatan izin lingkungan guna pembangunan Rumah Deret Tamansari. Warga pun menuding pengembang proyek pembangunan itu tidak melakukan sosialisasi.

Warga menganggap izin lingkungan itu harus dicabut lantaran Pemerintah Kota Bandung tidak memiliki sertifikat hak atas tanah yang akan dijadikan lahan guna pembangunan Rumah Deret itu. Sertifikat hak milik merupakan salah satu landasan kuat guna prasayarat penerbitan izin lingkungan.

Dalam sidang itu, Hakim Anggota, Novy Dewi Cahyanti sebetulnya membacakan keterangan saksi ahli terkait masalah Pemkot Bandung yang hanya memiliki bukti surat jual beli tanah. Namun, warga tetap berkukuh surat bukti jual beli tanah itu tidak bisa disamakan dengan sertifikat tanah.

Setelahnya, Majelis Hakim akhirnya lebih banyak menyimpulkan terkait esensi proyek pembangunan rumah deret itu. Majelis hakim menegaskan para tergugat tidak melanggar asas kewenangan, keterbukaan dan pelayanan.

"Fakta terungkap di persidangan sebelum menertibkan objek sengketa (Pemkot) telah melakukan kordinasi, sosialisasi guna melayani warga sesuai standar pelayanan," kata Novy

Kuasa hukum warga RW 11 Tamansari, Gugun mengatakan seharusnya Majelis Hakim konsisten terhadap masalah sertifikat hak milik. menurut dia, ketika Pemerintah Kota Bandung tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan atas sertifikat hak milik, maka sebetulnya masalah surat izin lingkungan tidak bisa diterbitkan alias gugur dengan sendirinya.

"Sebetulnya kalau misalkan kita konsisten apa yang tadi juga disampaikan majelis hakim terkait prasyarat izin baru apalagi pemrakarsanya pemerintah, maka prasyarat yuridisnya itu harus ada sertifikat hak milik. Faktanya tidak ada sertifikat hak milik oleh DPKP3 sebagai pemrakarsa, yang ada juga hanya surat keterangan bahwa itu aset daerah," ucap Gugun.

Di sela persidangan, warga Tamansari beserta relawan yang bersolidaritas atas nasib malang warga RW 11 Tamansari, benggelar aksi unjuk rasa sekaligus mengawal jalannya sidang putusan itu di depan gedung PTUN Bandung. Mereka berorasi sambil membentangkan spanduk yang berisi penolakan terhadap proyek pembangunan Rumah Deret Tamansari.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus