Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap tiga orang yang mencuri uang sebesar Rp 220,6 juta di sebuah kantor di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Kapolsek Metro Tamansari Komisaris Adhi Wananda mengatakan pencurian terjadi pada Minggu, 21 Januari 2024, pukul 01.08 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka yang telah ditangkap adalah MN, ST, dan TO. Namun masih ada satu pelaku inisial AI yang masih buron. “Pelaku MN berprofesi sebagai pemulung. Dalam melancarkan aksinya, pelaku dibantu oleh tiga temannya,” ujar Adhi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan pencurian terjadi sebuah kantor perusahaan di Jalan Pinangsia 2, Kelurahan Pinangsia, Tamansari. Pelaku menargetkan kantor itu karena dalam keadaan libur dan sepi.
Kasus pencurian tersebut baru diketahui esok hari dan langsung dilaporkan ke Polsek Metro Tamansari. Kerugian akibat pencurian ini sebesar Rp 220.691.449, tediri dari uang tunai 75 Euro, 345 dollar Amerika Serikat, 1.800 Renminbi (Yuan), emas dan uang tunai senilai Rp 209.082.250, dan sebuah ponsel Samsung J7.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tamansari Komisaris Polisi Suparmin menuturkan, sebelumnya pelaku merencanakan aksi mereka dengan berkumpul di sebuah warung kopi untuk pembagian tugas. Peran mereka di antaranya ada yang membuka jalan dan ada pula yang memantau sekitar lokasi. "Para pelaku berhasil membobol kantor dengan cara mencongkel jendela yang menghubungkan ke rumah sebelahnya," ucap Suparmin.
Mereka juga membobol gypsum penutup jendela supaya bisa masuk ke ruangan manajer keuangan di lantai tiga. Usai CCTV dimatikan, pelaku menggunakan alat seperti linggis, palu, pahat, dan obeng untuk membuka brankas.
MN ditangkap saat sedang menarik gerobaknya di Jalan Pancoran, Tamansari, pada 27 juli 2024. Dia mengakui perbuatannya dan beralasan pebuatan mencuri untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pelaku lain ditangkap di lokasi berbeda, ST ditangkap di daerah Brebes, Jawa Tengah. Sedangkan TO di daerah Bojonegoro, Jawa Timur, pada Selasa, 6 Agustus 2024. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.