Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Publik menyoroti saksi dalam persidangan Bharada E, yaitu Susi ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Hakim dan jaksa penuntut umum bahkan beberapa kali menekankan agar Susi tidak berbohong dalam kesaksiannya. hal itu karena ia banyak menjawab dengan "Tidak tahu", dan pernyataan yang berbeda dari berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berdasarkan ketentuan pasal 1 butir 26 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Keterangan saksi amat dibutuhkan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara dan hampir setiap berkas perkara penyidik dilengkapi dengan keterangan saksi. Keterangan saksi menjadi alat bukti utama yang sering dipakai oleh penyidik karena memang alat bukti ini sangat mudah untuk dipertanggung jawabkan di depan sidang pengadilan, selain hal tersebut keterangan saksi dapat memberikan petunjuk bagi penyidik untuk menemukan alt-alat bukti lainnya.
Baca: Hakim Minta ART Ferdy Sambo, Susi Selalu Dihadirkan dalam Sidang
Syarat Menjadi Saksi
Untuk dapat menjadi saksi maka harus dipenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut di antaranya seperti dilansir dari repository.radenfatah.ac.id
1. Berumur 15 tahun ke atas
2. Sehat akalnya
3. Tidak ada hubungan keluarga sedarah dan semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus kecuali undang-undang menentukan lain.
4. Tidak dalam hubungan perkawinan
dengan salah satu pihak meskipun sudah bercerai
5. Tidak ada hubungan kerja dengan
salah satu pihak dengan menerima upah kecuali UU menentukan lain
6. Menghadap di persidangan
7. Mengangkat sumpah sesuai dengan agamanya
8. Sedikitnya dua orang saksi untuk suatu peristiwa atau dikuatkan dengan bukti lain
9. Dipanggil masuk ke ruang sidang dan memberikan keterangan secara lisan.
Dalam memberikan kesaksian, saksi harus menerangkan apa yang ia lihat atau yang ia alami sendiri dan bukan pendapat atau kesimpulan sendiri. Semua yang disampaikan saksi pun harus saling bersesuaian dan tidak bertentangan dengan akal sehat.
Jenis Saksi Persidangan
Disamping saksi biasa, adapula saksi yang dapat dibedakan berdasarkan status dalam tindak pidana yaitu
1. Saksi korban, yaitu mereka yang melakukan laporan atau yang mengaku telah menjadi korban suatu peristiwa. Saksi pelapor diduga memiliki beberapa kelebihan dibanding saksi biasa makanya perlu digali kesaksian yang dimilikinya.
2. Saksi yang merasa dirinya berkewajiban memberikan keterangan.
3. Saksi yang sebenarnya tersangka, yang pada awalnya diperiksa hanya sebagai saksi namun dari keterangan yang berhasil diperoleh dalam pemeriksaan ternyata dapat memberikan petunjuk.
4. Saksi yang sebenarnya bukan saksi yaitu mereka yang karena sebab tertentu dipanggil sbeagai saksi, namun setelah dilakukan wpemeriksaan ternyata segala informasi yang diberikan dalam pemeriksaan, sedikitpun tidak mempunyai hubungan dengan peristiwa.
5. Saksi yang menguntungkan tersangka ,yaitu saksi yang ditunjukkan oleh tersangka dan akan memberikan keterangan yang dapat meringankannya.
6. Saksi mahkota yaitu saksi yang diambil dari salah seorang tersangka atau terdakwa.
ANNISA FIRDAUSI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.