Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Joko Krisdiyanto mengklaim situasi di lembaga pemasyarakatan atau Lapas Kutacane, Aceh Tenggara, sudah terkendali. Sebelumnya dilaporkan sebanyak 52 narapidana kabur dari Lapas Kelas IIB Kutacane pada Senin sore mendekati waktu berbuka puasa. Videonya pun viral tersebar di pelbagai platform media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saat ini situasi di dalam lapas sudah terkendali. Kami telah mengerahkan satu pleton Brimob untuk memperkuat pengamanan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Joko dikutip dari keterangan resminya Rabu, 12 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Merujuk data kepolisian, total narapidana yang kabur dari Lapas Kutacane berjumlah 52 orang. Sebanyak 16 napi kabur telah ditangkap lagi dan kini ditahan di Polres Aceh Tenggara. Sedangkan 36 narapidana lainnya masih dalam pengejaran petugas sejak Selasa, 11 Maret 2025.
Joko memastikan kepolisian bersama pihak terkait akan mengejar hingga mendapatkan kembali para narapidana yang kabur itu. Dia meminta bantuan kepada seluruh masyarakat yang mengetahui atau melihat narapidana yang kabur di lingkungan sekitarnya, untuk segera melapor ke pihak berwajib.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan keamanan bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat atau mengetahui keberadaan para napi itu,” ucap Joko.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyatakan Lapas Kelas IIB Kutacane mengalami kelebihan penghuni. Seharusnya lapas itu hanya menampung 100 orang narapidana, namun saat ini dihuni 386 orang. "Sedangkan kekuatan penjagaan hanya 24 orang dengan setiap shift 7 petugas jaga," ujarnya.
Mashudi mengatakan berbagai upaya terus dioptimalkan untuk menurunkan masalah over kapasitas di lapas dan rutan. Selain mengupayakan bangunan lapas dan rutan yang baru, pemerintah juga melakukan optimalisasi pemberian hak bersyarat dan redistribusi warga binaan ke lapas dan rutan yang lebih rendah huniannya.
Selain Lapas Kutacane, sejumlah lapas dan rumah tahanan di Aceh juga mengalami kelebihan kapasitas di atas 300 persen, kondisi ini harus ditindaklanjuti dengan relokasi atau penataan ulang. Di antaranya Lapas Bireuen kelebihan kapasitas sebanyak 480 persen; Lapas Idi 600 persen; dan Lapas Lhokseumawe 300 persen.
Pilihan Editor: Food Vlogger Codeblu Diperiksa Polisi Buntut Dugaan Pemerasan kepada Toko Roti