Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Seorang aparatur sipil negara (ASN) menjadi tersangka pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sleman atau sering disebut Lapas Cebongan. Pungli terjadi mulai November 2022 hingga Desember 2023. Kini, ASN berinisial MRP itu telah diberhentikan sementara dari jabatannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saat melakukan penyidikan, kami berkeyakinan telah terjadi tindak pidana korupsi di Lapas tersebut. Jadi kami menetapkan tersangka berinisial MRP," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sleman Ajun Komisaris Riski Adrian, Rabu, 20 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepolisian menyimpulkan tindakan tersangka memenuhi unsur pidana setelah memeriksa 53 orang saksi dan satu orang ahli pidana.
Perkara ini mulai diselidiki pada Desember 2023, setelah Satreskrim Polresta Sleman mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana pungutan, penganiayaan, dan pengancaman di dalam lapas itu. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, kasus ini akhirnya dinaikkan statusnya ke penyidikan pada Juli 2024 dengan tersangka MRP.
"Berapa orang narapidana yang menjadi korban, kami cukup kesulitan mendapatkan data pasti karena pungli yang dilakukan tersangka sudah berlangsung selama kurang lebih satu tahun dari November 2022 hingga Desember 2023," ujar Adrian.
Modus tersangka melakukan pungli atau pemerasan terhadap penghuni lapas dengan cara pengancaman, pemukulan dan meminta uang hingga puluhan juta rupiah.
Total pungutan oleh tersangka sejak 8 November 2022 sampai 16 November 2023 sebanyak Rp 730 juta. Rinciannya, uang selamat datang mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 5 juta. Bayar kamar Rp 1 juta sampai Rp 7 juta. Bayar kamar khusus Rp 50 juta. Setoran mingguan mulai Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu per orang.
MRP menerima uang pungli itu secara tunai dan ditransfer ke rekening bank istri seorang mantan narapidana. "Jadi modusnya ada dua, bentuknya tunai dan ke rekening bank. Rekening bank itu punya istri salah satu narapidana yang sudah bebas itu," kata Adrian.
Semua uang hasil pungli itu habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi MRP.
Dari kasus pungli di Lapas Cebongan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa layar CCTV, dokumen, handphone, laptop, hingga bukti transfer uang.
Adrian mengatakan, MRP disangkakan Pasal 12 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).“Tersangka terancam paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” ujarnya.
Kepala Lapas Sleman Kelik Sulistyanto mengatakan, MRP saat ini sudah diberhentikan sementara dari tugasnya sebagai ASN. Namun, tersangka pungli itu masih mendapatkan haknya sebesar 50 persen. "Untuk sanksi, kami masih menunggu putusan tetap dari pengadilan," kata dia.