Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Juru bicara Kejaksaan Negeri atau Kejari Depok Muhammad Arief Ubaidillah mengungkapkan terdakwa kasus penganiayaan daycare di Depok, Meita Irianty dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda ratusan juta rupiah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa, 19 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ubaidillah menjelaskan dalam tuntutan yang dibacakan oleh jaksa Tiara Robena Pandjaitan, Meita Irianty alias Tata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Ubaidillah saat dikonfirmasi.
Ubay, sapaannya, mengungkapkan JPU menuntut Tata penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani. "Tuntutannya 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," tukas Ubay.
Ubay yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok ini melanjutkan, terdakwa Tata juga dituntut pidana tambahan dengan membayar restitusi ke korban inisial MK sekitar Rp331 juta subsider 3 bulan penjara.
"Kemudian pembayaran restitusi kepada korban AMW sekitar Rp321 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Ubay menuturkan, JPU juga meminta agar seluruh barang bukti berupa pakaian, flashdisk, kamera CCTV, sejumlah handphone dan barang bukti lainnya dirampas dan dimusnahkan. "Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000," ucap Ubay.
Sebelumnya, Polres Depok menetapkan Meita Irianty sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak setelah menerima laporan dari orang tua korban. Penganiayaan itu terjadi di daycare Wensen School Indonesia di Jalan Putri Tunggal, No. 42 RT. 09/03, Kelurahaan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Korban disebut mengalami luka memar dan juga trauma secara psikologis.
Peristiwa itu terekam kamera keamanan atau CCTV yang terdapat di penitipan anak itu. Polisi telah menyita rekaman kamera keamanan itu. Kepada penyidik, Meita pun mengakui perbuatannya. Dia mengakui melakukan penganiayaan.