Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso, Agus Salim, mengatakan pemerintah tidak melibatkan pihaknya dalam prosedur pemindahan narapidana atau transfer of prisoner kliennya ke Filipina.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Agus menjelaskan, pemindahan Mary Jane ke negara asalnya itu sudah berada dalam tahap pengkajian prosedur formalnya. “Namun itu tidak melibatkan lawyer, mungkin itu lebih internal pemerintah Indonesia,” tutur Agus dalam konferensi pers yang digelar secara hybrid di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), di kawasan Tebet, Kamis, 21 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rencananya, kebijakan pemindahan narapidana yang dirumuskan oleh pemerintah untuk terpidana mati Mary Jane Veloso akan dijalankan pada Desember 2024. Namun, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan belum menjelaskan secara rinci bagaimana proses dan teknis pemindahan Mary Jane Veloso itu.
Pada 20 November 2024, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui permohonan pemindahan tahanan untuk terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso. Permohonan pemindahan itu datang dari negara asal Mary Jane, yaitu pemerintah Filipina.
Yusril menyampaikan kementerian-kementerian di bawah kementerian koordinatornya telah membahas secara internal permohonan dari Filipina tentang pemindahan Mary Jane. “Dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini,” kata Yusril melalui keterangan tertulis pada Rabu, 20 November 2024.
Eks Menteri Sekretaris Negara era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini juga menjelaskan bahwa kebijakan transfer of prisoner itu berbeda dengan exchange of prisoner. Yusril menegaskan bahwa Indonesia tidak melakukan kesepakatan pertukaran narapidana dengan Filipina. "Nggak ada barter narapidana," ucap Yusril kepada Tempo melalui sambungan telepon, Kamis, 21 November 2024.
Dalam kebijakan pemindahan tahanan, pemerintah mengembalikan seorang narapidana ke negara asalnya untuk menjalani sisa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan. “Kalau barter, yang namanya exchange of prisoners, itu tukar-menukar narapidana,” tutur Yusril.