Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Putusan Pahit di Panyabungan

Pengadilan Negeri Panyabungan memutus bebas dua terdakwa kaki tangan Adelin Lis. Polisi menuding jaksa menghilangkan sejumlah pasal dakwaan.

21 Mei 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JARUM jam belum menunjuk pukul lima pagi tatkala sejumlah mobil melesat dari halaman Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Medan. Di dalam salah satu mobil terlihat Kepala Polda Inspektur Jenderal Nurudin Usman. Di mobil lain ada Direktur Reserse dan Kriminal Komisaris Besar Ronny F. Sompie dan Kepala Bidang Humas Kombes Aspan Nainggolan. Di belakang mobil-mobil itu membuntuti pula sebuah bus yang ditumpangi sejumlah perwira.

Selasa tiga pekan lalu, Nurudin dan bawahannya menuju Panyabungan, ibu kota Kabupaten Mandailing Natal, yang berjarak sekitar 600 kilometer dari Medan. Mereka akan menghadiri dua sidang kasus pembalakan liar dengan terdakwa bekas Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal, Budi Ismoyo, dan Manajer Camp PT Inanta Timber, salah satu anak perusahaan Mujur Timber, Lingga Tanurjaya. Sidang Budi dijadwalkan pada Rabu, 25 April. Sedangkan sidang Lingga sehari sesudahnya. Agenda kedua sidang itu, pembacaan vonis hakim.

Nurudin berkepentingan menghadiri sidang itu lantaran kasus ini berkaitan dengan Adelin Lis. Sekadar mengingatkan, Adelin, bos PT Mujur Timber Group, sejak September tahun lalu ditahan di Polda Sumatera Utara lantaran dituduh melakukan penebangan liar di Mandailing Natal. Menurut perhitungan Kementerian Negara Lingkungan Hidup, kerugian negara akibat ulah Adelin sekitar Rp 225 triliun.

Sebelumnya, pada akhir tahun lalu, Lingga, lewat putusan sela, sudah dibebaskan Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Hakim menyatakan tak cukup bukti ia terlibat pembalakan. Belakangan polisi menahan Lingga kembali. Tuduhannya kali ini: mengangkut kayu tanpa dokumen. ”Kami ingin persidangan ini tidak ada intervensi dari mana pun,” ujar Nurudin, yang sampai di pengadilan satu jam sebelum jadwal sidang.

Tapi Nurudin kecele. Majelis hakim ternyata menunda pembacaan vonis Budi Ismoyo. Nurudin pun balik ke Medan. ”Kapolda sangat kecewa,” kata seorang perwira yang ikut dalam rombongan. Menurut sang perwira, Nurudin memutuskan pulang karena sudah mencium gelagat yang sama terhadap sidang Lingga.

Esok harinya sidang Lingga digelar. Majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi dan anggota Dina Hayati Sofian serta Khamozaro Waruwu menilai dakwaan terhadap Lingga kabur. Untuk kedua kalinya, Lingga pun divonis bebas. Sudah pasti, bebasnya Lingga menampar jajaran Polda Sumatera Utara. ”Saya hargai putusan itu walau pahit,” ujar Wakil Kapolda Sumatera Utara, Brigadir Jenderal Johny Wainal. Menurut sumber Tempo di kepolisian, jauh hari sebelumnya polisi sudah menduga Lingga bakal bebas untuk kedua kalinya. ”Dakwaan terhadap Lingga lemah.”

Menurut sumber itu, sebelumnya polisi selalu berkoordinasi dengan jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk kasus pembalakan itu. ”Kesepakatannya, sidang akan digelar di Medan,” ujar sang sumber. Tapi belakangan kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Panyabungan. Di sini masalah timbul. Tak ada koordinasi antara kejaksaan dan kepolisian. ”Karena kami menyerahkan berkas ke kejaksaan tinggi, kami tidak berkoordinasi dengan kejaksaan Panyabungan,” kata Ronny F. Sompie. Yang mengejutkan, di tangan jaksa Panyabungan itu, sejumlah pasal yang sebelumnya disangkakan kepada Lingga dicoret.

Menurut Ronny, pasal yang dihapus itu adalah pasal 15 tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan Lingga dan pasal 78 yang menyangkut pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan. Padahal, ujar Ronny, penyidik memasukkan pasal itu melalui analisis yuridis, lengkap dengan bukti yang ditemukan di lapangan. ”Saya heran, dalam dakwaannya pasal ini tidak dimasukkan,” katanya. ”Seharusnya, jika ada pasal yang dihapus, mereka menjelaskan alasannya kepada kami.” Ronny melihat ada dakwaan jaksa yang justru melemahkan sejumlah pasal lain yang ditembakkan ke Lingga. ”Sehingga wajar kalau hakim memutuskan dakwaan jaksa lemah,” katanya.

Namun adanya bolong-bolong dakwaan yang membuat Lingga lolos dibantah juru bicara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, A.J. Ketaren. Menurut dia, dakwaan terhadap Budi Ismoyo dan Lingga sudah berkali-kali diekspos dan dikoreksi kejaksaan tinggi. Dalam menyusun dakwaan, ujar Ketaren, jaksa tidak boleh keluar dari data dan alat bukti dalam berkas perkara. Jika pasal yang disangkakan penyidik tidak didukung alat bukti, tidak akan didakwakan.

Pengadilan juga tak mau dituding sebagai penyebab bebasnya Lingga. Menurut juru bicara Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Aspar Siagian, pengadilan membebaskan Lingga karena dakwaan jaksa berkutat di seputar kesalahan administrasi. ”Kalau kesalahan administrasi, ada sanksi sendiri yang dikeluarkan Dinas Kehutanan,” ujarnya. Sanksinya berupa denda atau pencabutan izin hak pengusahaan hutan. ”Kalau pengadilan sebelumnya telah menolak dakwaan jaksa, seharusnya jaksa segera mengubah dakwaan,” kata Aspar.

Tak hanya Lingga yang bebas. Dua pekan lalu pengadilan juga membebaskan Washington Pane, Direktur Perencanaan PT Keang Nam, salah satu anak perusahaan Mujur Timber. Alasannya sama, dakwaan jaksa berkutat di masalah pelanggaran administrasi, bukan tindak pidana. Dengan demikian, upaya polisi yang ingin menjebloskan para pembalak, satu per satu rontok di jalan.

Dimas Adityo, Hambali Batubara (Medan)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus