Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Putusan Sengketa Lahan di Tangerang Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Minta Hakim PTTUN Jakarta Diperiksa

Putusan hakim PTPTUN Jakarta dalam perkara sengketa lahan di Teluknaga itu bertentangan dengan fakta persidangan di PTUN Serang yang sudah rinci.

3 Januari 2023 | 14.53 WIB

Ilustrasi sengketa lahan. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi sengketa lahan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Tangerang - Tim kuasa hukum Amsari, 72 tahun meminta Komisi Yudisial memeriksa hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta atas putusan sengketa lahan di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kuasa hukum Amsari, Martin Lubalu mengatakan kliennya adalah seorang buruh harian lepas yang terancam kehilangan tanahnya di Teluknaga Kabupaten Tangerang karena putusan majelis hakim PTTUN Jakarta itu. "Tanahnya buat pak Amsari sangat berarti, jadi dia akan memperjuangkan haknya," ujar Martin, Selasa 3 Januari 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Martin akan melayangkan laporan resmi ke Komisi Yudisial tentang putusan hakim PTTUN Jakarta nomor 267/B/2022/PT.TUN.JKT tanggal 6 Desember 2022. Putusan itu  mengabulkan gugatan banding Li Sam Ronyu dan Bong Jung Phie. "Putusan yang janggal, laporan ke KY sedang kami siapkan," kata Martin. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Martin menilai, putusan hakim PTPTUN Jakarta itu bertentangan dengan fakta persidangan di PTUN Serang yang  sudah rinci. "Hakim mengabaikan fakta persidangan, banyak fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim terutama kesaksian penggugat," ujarnya. 

Menurut Martin, majelis hakim PTTUN Jakarta tidak membaca berkas secara utuh, hanya kesaksian  satu orang yang diajukan penggugat. 

Putusan majelis hakim PPTUN Jakarta itu bertolak belakang dengan putusan PTUN Serang nomor 26/G/2022/PTUN.SRG tanggal 12 September 2022. Dalam salinan putusannya, ketua majelis hakin Umar Dani menyatakan menerima eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi mengenai kompensasi absolut pengadilan. Dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 3.034.000. 

DI PTTUN, Li Sam Ronyu dan Bong Jung Phie menggugat BPN Kabupaten Tangerang sebagai tergugat I dan Amsari sebagai tergugat intervensi. Sam Ronyu dan Bong Jung Phie mengugat BPN yang menerbitkan sertifikat tanah lter C 511 dengan luas 3.060 meter dan 7.040 meter.

"Sertifkat bernomor 00461 dan 00462 dengan  total seluas 1,01 hektar itu terletak di Kampung Kebon Nangka, Desa Teluknaga, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang," kata kuasa hukum Amsari lainnya, Ahmad Zaeli Alfan. 

Namun penggugat menyertakan 6 AJB dengan objek tanah C034 dalam gugatan perkara sengketa lahan itu. "Dua perkara masing masing 3 AJB. Penggugat menggunakan liter C 304. Sementara C 511 adalah milik kami," kata Alfan. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus