Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Putusan Sidang Etik Richard Eliezer Diharapkan Bisa Memantik Kultur Baru Polri

Azmi Syahputra mengatakan kendati putusan sidang kode etik Richard Eliezer ini layak diapresiasi, kepolisian masih punya banyak pekerjaan rumah.

22 Februari 2023 | 22.50 WIB

Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra merespons positif putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang memutuskan mempertahankan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai polisi. Dia berharap putusan ini bisa memicu kultur baru di kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Putusan ini layak diapresiasi karena mempertimbangkan segala aspek terkait keadaan maupun peran dari Bharada E,” kata dia, Rabu, 22 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Azmi mengatakan putusan ini menyiratkan kesan bahwa pimpinan Polri berpihak pada bawahan yang berani mengungkap tindakan atasannya yang melanggar aturan.

Tindakan jujur itu, kata dia, lantas dipakai sebagai pertimbangan meringankan, kendati si bawahan juga telah melakukan kesalahan. “Ini bisa menjadi kultur baru dalam tubuh Polri yang menunjukkan bahwa pimpinan berpihak pada bawahan yang berani jujur,” tutur dia.

Sebelumnya, sidang kode etik yang digelar Rabu, 22 Februari 2023 memutuskan Richard terbukti melanggar etik karena terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Meski demikian, sidang memutuskan tetap mempertahankan anggota Brigade Mobil tersebut sebagai anggota polisi. Richard hanya dijatuhi sanksi berupa demosi atau penurunan pangkat selama satu tahun.

Richard merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo yang ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus itu.

Perannya sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang berperan mengungkap kejahatan ini menjadi pertimbangan meringankan yang dipakai hakim dalam menjatuhkan putusan.

Azmi Syahputra mengatakan kendati putusan sidang ini layak diapresiasi, kepolisian masih punya banyak pekerjaan rumah untuk membenahi institusinya. Dia mengatakan Polri perlu mengembangkan kultur yang membolehkan bawahan untuk menolak perintah atasan yang dianggap salah.

Menurut dia, kultur tersebut telah dikembangkan di lembaga-lembaga kepolisian di sejumlah negara lain. “Semoga ke depan kasus Bharada E bisa mendatangkan perubahan,” kata dia.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak juga merespons positif putusan sidang etik ini. Dia menilai putusan itu sudah tepat. Dia menilai keputusan sidang seperti memberikan kesempatan kedua bagi Richard. Dia berharap pemuda itu bisa melakukan penebusan dosa sebagai anggota Polri.

"Menurut saya layak untuk Richard Eliezer dipertahankan dan diberikan kesempatan kedua untuk bisa menebus kesalahannya," kata dia.

ROSSENO AJI | MIRZA BAGASKARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus