Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung diminta untuk menjawab soal dasar hukum impor gula yang menyebabkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjadi tersangka. Hal itu dipertanyakan oleh anggota Komisi III DPR RI, Soendeson Tandra.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan dia telah membaca Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 tentang Ketentuan Impor Gula dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula yang menggantikan Permen Nomor 527 sebelumnya. Menurut dia, dari dua peraturan itu tidak ada aturan yang dilanggar Tom Lembong untuk memberikan izin impor gula.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Di Permen itu membagi gula dalam dua bagian. Saya mau menitikberatkan di sini. Gula kristal mentah dan gula kristal putih. Terkait dengan (impor) gula kristal mentah, itu tidak perlu izin. Kecuali gula kristal putih, itu yang boleh mengimpor adalah badan usaha milik negara,” kata Soendeson bertanya pada Jaksa Agung ST Burhanuddin saat rapat kerja di Komisi III DPR RI, Rabu, 13 November 2024.
Dia juga menyinggung soal alasan penetapan tersangka Tom Lembong yakni mengizinkan impor gula di saat kondisi Indonesia sedang surplus stok gula. Dia menyebut sejak tahun 2004 hingga sekarang Indonesia selalu melakukan impor gula, baik itu dalam bentuk gula kristal putih maupun gula kristal mentah.
Soendeson mengatakan mungkin saja alasan saat itu melakukan impor gula karena untuk kebutuhan menjelang hari raya Idul Fitri atau lebaran. “Kami terus terang melihat bahwa di dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan kekurangan gula, data yang saya punya adalah impor 105 ton itu pada saat menjelang lebaran,” ucap dia.
Karena itu, kebijakan yang dikeluarkan saat itu, lanjut dia, barangkali bertujuan untuk mengendalikan stok gula di masyarakat. “Pak Jaksa Agung ini kita bicara bukan saja mengenai perdagangan, kita bicara mengenai politik ekonomi yang jauh lebih luar,” kata dia.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin tak menjelaskan secara rinci soal dasar hukum impor gula yang menyebabkan Tom Lembong menjadi tersangka. Dia hanya mengatakan penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus impor gula telah melalui proses dan tahapan yang rigid. Dia juga mengatakan penetapan seseorang untuk dijadikan tersangka bukan hal yang mudah.
“Kami hanya Yuridis dan itu yang kami punya. Untuk menetapkan orang menjadi tersangka itu tidak mudah,” kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu, 13 November 2024.
Burhanuddin juga menyampaikan pihaknya telah melalui proses serta tahapan yang rigid saat menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi impor gula. “Tidak mungkin kami menentukan orang lain menjadi tersangka tanpa melalui proses. Ini melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),” kata dia.
Dia memastikan apa yang telah dilakukan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam menangani kasus impor gula tersebut dengan cara hati-hati. “Untuk detilnya nanti bisa Pak Jampidsus yang menjelaskan,” ucap dia.