Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pidato Presiden terpilih Joko Widodo atau Jokowi yang bertajuk Visi Indonesia menuai kritik kalangan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, dalam paparan tentang visi pemerintah lima tahun ke depannya itu Jokowi tak menyinggung soal penegakkan HAM di Indonesia dan penyelesaian masalah HAM berat di masa lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jokowi tidak konsen pada soal penegakan hukum dan kondisi HAM," kata Pendiri kantor hukum Lokataru, Haris Azhar, Senin, 15/7.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam lima tahun era pemerintahan Jokowi-Juusf Kalla, kasus pelanggaran HAM memang masih kerap terjadi. Selain dorongan agar masalah HAM masa lalu segera diselesaikan, ternyata dimentahkan.
Komnas HAM, mencatat beberapa kasus HAM berat masa lalu yang diserahkan ke Kejaksaan Agung, dipulangkan kembali pada awal 2019 karena dinyatakan kurang bukti materiil. Tercatat ada sembilan berkas kasus pelanggaran HAM berat yang diajukan Komnas HAM dikembalikan dengan dalih kurang bukti materiil.
Berikut beberapa catatan merah penegakan HAM dalam lima tahun era kepemimpinan Jokowi yang dihimpun Tempo.
1. Masih terjadi pelanggaran HAM
Sejumlah pelanggaran HAM masih terjadi di era pemerintahan Jokowi. Mulai dari pelarangan demonstrasi, pemberlakuan hukuman mati, hingga kekerasan oleh aparat negara masih terjadi.
Baru beberapa bulan pemerintahan Jokowi berjalan, kasus pelanggaran HAM terjadi di Paniai, Papua. Konflik antara warga dengan aparat keamanan menyebabkan lima orang warga tewas akibat berondongan peluru.
Yang terakhir, pecah kerusuhan Mei 2019 di sekitar Gedung Badan Pengawas Pemilu. Dalam rangkaian kekeraasan yang terjadi, diduga terjaid pelanggaran HAM. Mulai dari tudingan penggunaan kekerasan yang tak diperlukan, hingga pembatasan akses medis.
2. Kebebasan beragama masih dibatasi
Konflik antar agama, praktek intoleransi, serta kebebasan beragama beberapa kali terjadi sepanjang lima tahun terakhir. Dari catatan KontraS, Sepanjang 2014-2018 sedikitnya ada 488 peristiwa pelanggaran kebebasan beribadah dan berkeyakinan.
Beberapa kejadian mencolok, antara lain, adalah penyerangan Gereja St. Lidwina pada 2018, pembubaran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pada 2015. Llau ada penyerangan, perusakan, dan pengusiran penganut Ahmadiyah, Lombok Timur, pada pertengahan 2018.
3. Kegagalan upaya pemerintah menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu
Pada awal tahun 2019, Kejaksaan Agung memutuskan mengembalikan berkas perkara pelanggaran HAM lama yang diserahkan Komnas HAM. Kejaksaan menilai berkas tersebut tak memenuhi persyaratan formil dan materiil.
Kasus-kasus yang dilaporkan itu tergolong menelan banyak korban jiwa. Beberapa di antaranya adalah peristiwa kerusuhan dan pembantaian pada 1965-1966, peristiwa Talangsari 1989, peristiwa penembakan misterius (petrus) pada 1982-1985, peristiwa Trisakti dan Semanggi I dan Semanggi II, serta peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
Selain itu, ada pula peristiwa penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998, juga peristiwa Wasior dan Wamena. Tiga berkas pelanggaran HAM berat di Aceh juga turut dikembalikan, yaitu peristiwa Simpang KAA 3 Mei 1999, tragedi Jambo Keupok, dan peristiwa Rumah Geudong.
Namun pelanggaran HAM dinilai juga dilakukan oleh non-pemerintah. Pada 2 Desember 2018 terjadai serangan kelompok separatis terhadpa 28 pekerja diserang oleh kelompok bersenjata yang menewaskan 14 orang di lokasi kejadian. Korban tewas bertambah saat sisanya menyelamatkan diri, namun lima orang dibantai sebelaum mencapai Pos TNI Yonif 755 di Mbua. "Pemerintah juga dilanggar hak-haknya. Tentu kita menyadari siapa yang melanggar HAM itu," kata wakil presiden Jusuf Kalla, 11 Desember 2018.
Kalangan pegiat HAM menyarankan Jokowi diminta tak lagi memilih sosok dari partai politik, untuk mengisi jabatan strategis penegakan hukum pada pemerintahan periode keduanya Prasetyo.
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko membantah bahwa Presiden Joko Widodo mengabaikan isu hak asasi manusia (HAM) dan pemberantasan korupsi dalam Visi Indonesia. Menurut dia, tidak munculnya dua isu tersebut dalam pidato hanya masalah teknis. "Semua tidak (bisa) dioleskan dalam kata-kata," kata Moeldoko, Senin, 15/7.
EGI ADYATAMA | ROSSENO AJI | FIKRI ARIGI