Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin dalam berbagai perangkat perundang-undangan di Indonesia. Berbagai regulasi telah mengatur hak dan kewajiban pers nasional dalam menjalankan fungsinya sebagai penyampai informasi kepada publik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beberapa aturan hukum yang mengatur kebebasan pers antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers, Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, serta peraturan lain yang mendukung kebebasan jurnalistik di Indonesia.
Pasal 28F UUD 1945: Hak Mendapatkan Informasi
Kebebasan pers juga diperkuat oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pasal ini menegaskan hak masyarakat untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.
UU No. 11 Tahun 1966: Cikal Bakal Kebebasan Pers
Sebelum adanya UU Pers No. 40/1999, Undang-Undang No. 11 Tahun 1966 telah lebih dulu mengatur prinsip-prinsip kebebasan pers. Dalam Pasal 5 ayat (1), disebutkan bahwa kebebasan pers dijamin sebagai bagian dari hak asasi warga negara. Pasal 4 juga menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak boleh diberlakukan sensor dan pemberedelan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Pasal 2 dan Pasal 3 dalam UU No. 11/1966 mengatur bahwa pers memiliki hak untuk melakukan kontrol, kritik, dan koreksi secara konstruktif. Pers nasional juga bertanggung jawab untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran dalam menjalankan fungsinya. Pasal 4 dengan isi terhadap Pers Nasional tidak dikenakan sensor dan pemberedelan.
Baca juga artikel Kebebasan Pers di Indonesia
UU Pers No. 40 Tahun 1999: Landasan Utama Kebebasan Pers
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi dasar utama bagi kebebasan pers di Indonesia. Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 2 menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Selain itu, Pasal 3 ayat (1) menjelaskan bahwa pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pasal 6 memperinci peran pers nasional, di antaranya:
1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
2. Menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia serta menghormati kebhinnekaan;
3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat dan benar;
4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terkait kepentingan umum;
5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
6. Pasal 4 ayat (2) secara tegas melarang adanya penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran terhadap pers nasional. Sementara itu, Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi tanpa hambatan.
Lebih lanjut, Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Untuk melindungi kebebasan pers, Pasal 18 ayat (1) menetapkan sanksi bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik. Pelanggar dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta.
Lestyanto Baskoro berkontribusi dalam penulisan artikel artikel ini.