Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Rekam Jejak Asep Nana Mulyana, Jampidum yang Bakal Dilantik Jokowi Pekan Depan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengonfirmasi penunjukan Asep Nana Mulyana sebagai Jampidum yang baru.

6 Juni 2024 | 08.15 WIB

Direktur Jenderal Perundang-undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Asep Nana Mulyana. Foto: Kemenkumham.
Perbesar
Direktur Jenderal Perundang-undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Asep Nana Mulyana. Foto: Kemenkumham.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perundang-undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Asep Nana Mulyana bakal menempati posisi baru sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung atau Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung). Asep menggantikan Fadil Zumhana yang wafat pada 11 Mei 2024 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengonfirmasi penunjukan Asep sebagai Jampidum yang baru. Ketut menuturkan, penunjukan tersebut berdasarkan surat keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Surat keputusan presiden mengenai pangangkatan Prof. Dr. Asep Mulyana baru kemarin kami terima," kata Ketut ketika dikonfirmasi Tempo pada Kamis, 6 Juni 2024.

Surat yang dimaksud Ketut adalah Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 62/TPA Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung. Ketut menyebut bahwa pelantikan Asep akan dilakukan pada pekan depan.

"Tanggal 11 Juni hari Selasa akan dilakukan pelantikan," ujar dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menerbitkan surat perintah pada Selasa, 4 Juni 2024 untuk melaksanakan Keppres Nomor 62 tersebut. Surat tersebut memerintahkan sejumlah hal.

"Pejabat yang namanya tercantum dalam kolom 4 (Asep Nana Mulyana) mempersiapkan diri untuk dilantik dan diambil sumpahnya pada tanggal yang tertera dalam kolom 5 (11 Juni 2024 pukul 09.00)," tulis Burhanuddin.

Selain itu, Burhanuddin juga meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Mantovani untuk menjadi saksi dalam acara pelantikan tersebut.

Asep belum memberikan komentar ketika dikonfirmasi terkait posisi barunya ini. Asep belum membalas pertanyaan Tempo hingga berita ini ditulis.

Profil Asep Nana Mulyana

Dilansir dari laman Kemenkumham, Asep lahir pada 14 Agustus 1969 di Tasikmalaya, Jawa Barat. Asep menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Mataram. Ia kemudian melanjutkan Program Magister Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro dengan meraih predikat cum laude.

Asep juga melanjutkan Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran. Di kampus ini, dia juga berhasil meraih predikat cum laude.

Karier Asep di kejaksaan bermula sebagai koordinator pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kemudian dia menjadi Plt Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Kepala Kejaksaan Negeri Stabat, Sumatra Utara.

Selanjutnya, ia menjabat sebagai Kepala Bagian Penyusunan Program dan Penilaian pada Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjam Pidsus).

Asep kemudian dipercaya menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat TKL pada Dit Eksekusi dan Eksaminasi JAM Pidsus Kepala Kejaksaan Negeri Semarang, Aspidsus Kejati Sumatra Utara, dan Asisten Khusus Jaksa Agung RI.

Pada Kamis, 23 Februari 2023, Asep Nana dilantik Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sebagai Dirjen PP) di Kemenkumham.

Asep dilantik menyusul penetapan Presiden Jokowi di dalam Keppres RI Nomor 15/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

AMELIA RAHIMA SARI | ANDRY TRIYANTO

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus