Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Rekening Sandra Dewi Rp 33 M Ikut Diblokir, Harvey Moeis: Hasil Kerja Syuting Siang-Malam

Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, bercerita rekening istrinya, Sandra Dewi, ikut diblokir kejaksaan.

7 Desember 2024 | 05.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Artis Sandra Dewi, kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis (kanan), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda permintaan klarifikasi atas delapan unit mobil mewah dan 88 tas mewah yang telah disita oleh tim jaksa penuntut umum Kejakgung RI. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, bercerita rekening istrinya, Sandra Dewi, yang berasal dari hasil kerja keras selama menjadi aktris ikut diblokir oleh Kejaksaan Agung. Padahal, ia dan istrinya memiliki perjanjian pisah harta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harvey mulanya mengatakan ada satu atau dua rekening milik Sandra Dewi yang ia tidak pernah tahu. "Belakangan, saya baru tahu bahwa itu adalah tabungan dia dari pertama merantau ke Jakarta 30 tahun lalu mengejar mimpinya menjadi artis," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan istrinya adalah orang paling hemat yang ia kenal. Dia juga mengklaim Sandra Dewi pandai menabung.

Lagi-lagi, Harvey mengatakan tidak mengetahui adanya rekening tersebut. "Saya tidak pernah akses, dia juga tidak pernah kasih transfer ke saya, tapi itu diblokir."

"Nah, ada rekening atau deposito totalnya senilai Rp 33 miliar, deposito Bank Mega," lanjut penasihat hukum Harvey Moeis.

Kuasa hukum tersebut mengatakan, berdasarkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT pajak Sandra Dewi, perpindahan nilai ke rekening tersebut nilainya sama. "Apakah ini ada 'andil' saudara untuk menambah nilai deposito ini atau ini murni milik istri terdakwa?"

"Ini adalah rekening yang saya maksudkan tadi, yang saya tidak pernah tahu," jawab Harvey Moeis. "100 persen itu semuanya hasil kerja keras dia, syuting pagi, siang, malem di tnegah hutan dan lain-lain."

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Harvey Moeis melakukan tindak pidana korupsi dalam tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Sedangkan perhitungan ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor atau IPB University, kerugian negara akibat perkara ini menyentuh Rp 271 triliun.

Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

 

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus