Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Respons Kejagung Ihwal Surya Darmadi Ingin Hibahkan 81 Ribu Hektare Kebun Sawit

Surya Darmadi minta agar dikenai sanksi administratif setelah menghibahkan 81 ribu hektare kebun sawit itu.

19 April 2025 | 15.01 WIB

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan taipan Surya Darmadi alias Apeng yang ingin menghibahkan kebun sawit 81 ribu hektare dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tujuh perusahaannya di bawah PT Duta Palma Group.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, aset berupa lahan seluas 221 ribu hektare sudah disita untuk perkara ini. "Bahkan saat ini sudah dititipkan ke Kementerian BUMN untuk dikelola hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi lahan 81 ribu hektare yang mana lagi?" ujarnya saat dikonfirmasi, dikutip Sabtu, 19 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada 10 Maret 2025, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menandatangi Penitipan Barang Bukti Perkebunan Kelapa Sawit. Kementerian BUMN lantas menunjuk PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk mengelola kebun sawit seluas 221 hektare hasil sitaan dari kasus dugaan korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group.

Mengenai permintaan Surya Darmadi agar dikenai sanksi administratif setelah hibah 81 ribu hektare kebun sawit itu, Harli mengatakan perkara ini berada ranah pidana. "Sedang berlangsung persidangannya di pengadilan," ujarnya.

Pernyataan Surya Darmadi ingin menghibahkan kebun sawit itu disampaikannya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 15 April 2025. Tujuh perusahaannya, yaitu PT Darmex Plantations, PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani menjadi terdakwa dalam perkara suap dan TPPU kegiatan usaha perkebunan sawit Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.  

Dua terdakwa korporasi, yaitu PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific, diwakili oleh Surya Darmadi. Sedangkan lima terdakwa korporasi lainnya diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting yang menjadi direktur di perusahaan-perusahaan tersebut.

Pada penghujung sidang, kuasa hukum para terdakwa meminta Majelis Hakim mendengarkan sepatah kata dari Surya Darmadi. Ketua Majelis Hakim Tony Irfan pun mengizinkannya.

"Yang Mulia, bahwa Kejaksaan Agung dalam perkara korporasi, lima PT, dua PT itu sudah membeli HGU (hak guna usaha) sejak tahun 1997 dan 2003," kata Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa, 15 April 2025. Tiga perusahaan itu, ujar dia, adalah PT Seberida Subur, PT Panca Agro Lestari, dan PT Palma Satu yang sudah memiliki izin usaha perkebunan dan pelepasan kawasan hutan seluas 11 ribu hektare. 

Surya Darmadi mengatakan, perkebunan itu diambil alih pada 2007. Pihaknya tak pernah mengurs perizinannya.

Hakim Tony menyela. Ia mengatakan, apa yang disampaikan Surya sudah masuk ke dalam eksepsi. "Silakan saudara berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk dituangkan dalam nota keberatan," ujarnya.

Namun, Surya Darmadi bersikukuh. Ia meminta waktu untuk menyampaikan permohonannya. Hakim Tony mengingatkan agar apa yang disampaikan tidak masuk ke dalam materi eksepsi.

"Saat ini kebun kami di Riau dan Kalimantan telah dititipkan Kejaksaan Agung kepada BUMN. Kemudian PT Agrinas merampas CPO kami dengan militer," kata Surya Darmadi. 

Hakim Tony kembali menyela. Ia lagi-lagi mengatakan, hal yang disampaikan Surya Darmadi sudah masuk ke dalam eksepsi atau nota keberatan. "Nanti kami periksa." 

Akan tetapi Surya tetap berbicara. Ia mengatakan, berdasarkan pemberitaan, kebun sawit yang disita Kejagung adalah 221 ribu hektare. Padahal, luas sebenarnya adalah kebun inti di Riau 70 ribu hektare, kebun plasma di Riau 7 ribu hektare, serta kebun inti dan plasma di Kalimantan Barat 81 ribu hektare.

"Saya mau berbagi 81 ribu hektare kebun sawit saya di Kalbar (Kalimantan Barat)," kata Surya. Di situ terdapat enam unit pabrik kelapa sawit, dua unit KCP (kernel crushing plant atau pabrik pengolahan inti sawit), dermaga dan tangki timbun. "Saya mau menghibahkan kepada pemerintah, itu nilainya Rp 10 triliun."

Hakim Tony mengatakan, "kalau saudara mau menghibahkan itu nanti,". Ia menyebut hibah itu sudah di luar prosedur persidangan. "Sekarang ini apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, itu lah yang perlu kita buktikan dalam persidangan."

Usai persidangan, Surya Darmadi menjawab pertanyaan awak media alasan ia ingin menghibahkan lahan sawit dan aset lain senilai Rp 10 triliun. Surya menyebut, ini supaya ia ikut mekanisme dalam Undang-Undang Cipta Kerja. "Kenapa perusahaan lain berlaku Undang-Undang Cipta Kerja, saya dipidanakan?" ujarnya.

Pilihan Editor: KPK Jawab Soal Peran Febri Diansyah dalam Penanganan Kasus Harun Masiku


Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus