Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Respons Kejagung soal Protes Masyarakat Babel tentang Hitungan Kerugian Kasus Timah

Sejumlah masyarakat Bangka Belitung mempertanyakan hasil penghitungan kerugian lingkungan dalam perkara korupsi timah

8 Januari 2025 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aksi protes terhadap auditor BPKP dan ahli lingkungan Bambang Hero Saharjo soal perhitungan kerugian negara di kasus timah, oleh berbagai elemen masyarakat yang digelar di Kantor BPKP Perwakilan Bangka Belitung, 6 Januari 2025. TEMPO/Servio Maranda

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Peduli Bangka Belitung berunjuk rasa mengenai perhitungan kerugian lingkungan Rp 271 triliun pada perkara korupsi timah pada Senin, 6 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mereka berunjuk rasa di depan kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Bangka Belitung untuk memprotes hasil hitungan dari Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kejaksaan Agung merespons protes warga tersebut dengan menyatakan sudah ada vonis dari pengadilan terhadap perkara tersebut. "Keberatan masyarakat itu apa, itu sudah dihitung ahli dan diaudit oleh BPKP dan itu sudah diputus pengadilan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Selasa, 7 Januari 2025. 

Dalam pengusutan perkara ini, Kejaksaan Agung meminta Bambang Hero menghitung kerugian lingkungan akibat korupsi timah yang melibatkan lima perusahaan swasta. Sementara kerugian perekonomian dari kasus ini dihitung oleh BPKP.

Dari total kerugian negara sebesar Rp 300 triliun dalam kasus Timah, Rp 2,2 triliun diantaranya merupakan kerugian yang berasal dari kerja sama antara PT Timah Tbk dengan 5 perusahaan smelter swasta. Sementara Rp 26 triliun lainnya dihitung dari pembayaran biji timah  dari PT Timah kepada mitra lalu Rp 271 triliun dari hitungan kerugian akibat kerusakan lingkungan. 

Protes hitungan ini mulai muncul belakangan setelah sejumlah terdakwa di kasus Timah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Salah satu terdakwa yang mempertanyakannya hitungan Bambang adalah Harvey Moeis. Hal itu disampaikan Harvey saat pembacaan pleidoi atau nota pembelaannya, 18 Desember lalu. 

Koordinator unjuk rasa Kelompok Peduli Bangka Belitung Natsir, sebelumnya mengatakan Bambang tidak dalam kapasitas menghitung kerugian tersebut. "Auditor BPKP digaji negara buat apa? Jangan-jangan ada konspirasi dan BPKP justru diberdayakan Bambang Hero," ujar dia, Senin, 7Januari 2025. Mereka mempermasalahkan kenapa kerugian lingkungan tidak dihitung oleh BPKP. 

Namun penjelasan ini seyogyanya sudah pernah di singgung di pengadilan. Jika ahli lingkungan berhak melakukan penghitungan. Hal itu tertera dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014. Dalam Pasal 4 disebutkan, jika penghitungan kerugian lingkungan hidup dilakukan oleh ahli di bidangnya. Antara lain: ahli pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup dan atau valuasi ekonomi lingkungan hidup.

Kejaksaan sendiri telah mengungkap angka kerugian kerusakan lingkungan itu sejak April 2024. Semula kerugian negara ditaksir hanya Rp 271 triliun, namun kemudian muncul angka Rp 300 triliun sebagaimana yang terinci di atas. 

Servio Maranda berkontribusi dalam tulisan ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus