Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Peduli Bangka Belitung berunjuk rasa mengenai perhitungan kerugian lingkungan Rp 271 triliun pada perkara korupsi timah pada Senin, 6 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka berunjuk rasa di depan kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Bangka Belitung untuk memprotes hasil hitungan dari Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kejaksaan Agung merespons protes warga tersebut dengan menyatakan sudah ada vonis dari pengadilan terhadap perkara tersebut. "Keberatan masyarakat itu apa, itu sudah dihitung ahli dan diaudit oleh BPKP dan itu sudah diputus pengadilan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Selasa, 7 Januari 2025.
Dalam pengusutan perkara ini, Kejaksaan Agung meminta Bambang Hero menghitung kerugian lingkungan akibat korupsi timah yang melibatkan lima perusahaan swasta. Sementara kerugian perekonomian dari kasus ini dihitung oleh BPKP.
Dari total kerugian negara sebesar Rp 300 triliun dalam kasus Timah, Rp 2,2 triliun diantaranya merupakan kerugian yang berasal dari kerja sama antara PT Timah Tbk dengan 5 perusahaan smelter swasta. Sementara Rp 26 triliun lainnya dihitung dari pembayaran biji timah dari PT Timah kepada mitra lalu Rp 271 triliun dari hitungan kerugian akibat kerusakan lingkungan.
Protes hitungan ini mulai muncul belakangan setelah sejumlah terdakwa di kasus Timah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Salah satu terdakwa yang mempertanyakannya hitungan Bambang adalah Harvey Moeis. Hal itu disampaikan Harvey saat pembacaan pleidoi atau nota pembelaannya, 18 Desember lalu.
Koordinator unjuk rasa Kelompok Peduli Bangka Belitung Natsir, sebelumnya mengatakan Bambang tidak dalam kapasitas menghitung kerugian tersebut. "Auditor BPKP digaji negara buat apa? Jangan-jangan ada konspirasi dan BPKP justru diberdayakan Bambang Hero," ujar dia, Senin, 7Januari 2025. Mereka mempermasalahkan kenapa kerugian lingkungan tidak dihitung oleh BPKP.
Namun penjelasan ini seyogyanya sudah pernah di singgung di pengadilan. Jika ahli lingkungan berhak melakukan penghitungan. Hal itu tertera dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014. Dalam Pasal 4 disebutkan, jika penghitungan kerugian lingkungan hidup dilakukan oleh ahli di bidangnya. Antara lain: ahli pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup dan atau valuasi ekonomi lingkungan hidup.
Kejaksaan sendiri telah mengungkap angka kerugian kerusakan lingkungan itu sejak April 2024. Semula kerugian negara ditaksir hanya Rp 271 triliun, namun kemudian muncul angka Rp 300 triliun sebagaimana yang terinci di atas.
Servio Maranda berkontribusi dalam tulisan ini.
Pilihan Editor: Jejak Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah, Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Aset-asetnya Dirampas