Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur tentang tindak pidana jual beli organ, jaringan tubuh, dan darah manusia. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 349 dan 350.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Setiap orang yang dengan dalih apapun memperjualbelikan: a. organ atau jaringan tubuh manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI; atau b. darah manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” tulis Pasal 349 huruf a dan b draf RKUHP, sebagaimana dikutip Tempo, Senin, 11 Juli 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keterangan itu juga ditulis dalam Pasal 351 draf RKUHP yang terbit pada 2019. Perbedaan dengan yang baru adalah penambahan diksi “manusia” untuk mengerucutkan sasaran terhadap objek yang menjadi tindak pidana.
Jumlah denda merujuk pada Pasal 79 RKUHP Ayat 1. Untuk kategori II sebesar Rp 10 juta dan kategori IV berjumlah Rp 200 juta.
Selanjutnya Pasal 350 Ayat 1 draf terbaru RKUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan komersialisasi dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Lalu Pasal 350 Ayat 2 ditegaskan bahwa tindakan yang dimaksud pada Ayat 1 hanya bisa dilakukan untuk tujuan kemanusiaan. Untuk jumlah kategori V disebut sebesar Rp 500 juta.
Soal nilai denda, Pasal 79 Ayat 2 mengatakan sebagai berikut: “Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
Lalu Pasal 80 Ayat 1 tertulis bahwa dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata. Pasal 80 Ayat 2 dituliskan, ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 tidak mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.