Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ronde pertama pemilik vila

Pengadilan mengalahkan pemda bogor dalam kasus pembongkaran vila-cisarua. pencabutan spib pemilik vila hanya berdasar kepentingan pt sumber sari bumi pakuan. pemda harus bayar ganti rugi.

15 Desember 1990 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

GEBRAKAN Pemda Bogor menggusur vila-vila mewah di kawasan Puncak kini tersandung vonis hakim. Pengadilan Negeri Bogor, Kamis pekan lalu, menganggap tindakan Pemda Bogor yang mencabut Surat Pemutihan Izin Bangunan (SPIB) vila-vila di Desa Tugu Utara, Cisarua, Jawa Barat, pada Juli 1989 sepihak dan melawan hukum. "Kebetulan ini hanya menyangkut vila. Jika hotel berbintang empat, bagaimana, coba?" kata ketua majelis hakim untuk perkara itu, Nyonya Reni Retnowati. Memang, majelis hakim hanya menghukum pemda membayar ganti rugi masing-masing Rp 100 ribu kepada dua pemilik vila yang menggugat pemda. Tapi, dengan keputusan itu, rencana pemda menggusur 25 ban~gunan mewah di areal hak ~guna usaha (HGU) seluas 822 ha milik PT Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP) terhalang. Sampai akhir Januari lalu, Pemda Bogor baru bisa meratakan 23 vila di kawasan itu. Tindakan itu berlangsung setelah Bupati Bogor Edi Yoso Martadipura mencabut semua SPIB vila-vila tersebut pada Juli 1989. Alasan Bupati, bangunan di lokasi yang seharusnya untuk perkebunan teh itu tak sesuai dengan rencana umum tata ruang. Dasar hukumnya, menurut Bupati, adalah keppres tentan~g penertiban jalur Bogor-Puncak-Cianjur, 1983, dan keppres tentang rencana tata ruang, 1985, yang dijabarkan Perda No. 3/1988. Gebrakan pemda itulah yang disambut 18 orang pemilik vila dengan empat gugatan. Mereka menggugat Bupati Bogor, PT SSBP, dan Nyonya Yanti (bekas Direktris Utama PT SSBP). Para penggugat mendalihkan bahwa mereka membeli tanah itu sesuai dengan prosedur hukum. Bahkan sebagian dari mereka sudah mengantungi SPIB dan rajin membayar PBB. Pada akhir Januari lalu, Pengadilan Negeri Bogor mengeluarkan putusan sela -- untuk gugatan dua pemilik vila melalui Pengacara A. Teras Narang -- yang memerintahkan status quo dan melarang pemda membongkar vila penggugat. Pemda tak kalah akal. Empat pemilik vila lainnya, yang juga penggugat, tapi kebetulan tak memiliki SPIB, diajukan ke sidang pidana dengan tuduhan melanggar perda. Walhasil, pada 15 Maret 1990, keempat orang itu masing-masing divonis denda Rp 25 ribu. Toh harapan pemda untuk melanjutkan pembongkaran vila, setelah mengantungi vonis pidana itu, tak terwujud. Pasalnya, pada 30 April 1990, Mahkamah Agung kembali memerintahkan pemda agar menaati putusan sela tentang status quo tadi. Harapan itu semakin sirna begitu majelis hakim Reni mengetukkan palu vonis, Kamis pekan lalu. Menurut Reni, keputusan pemda mencabut SPIB pemilik villa itu semata-mata berdasarkan kepentingan PT SSBP saja. Padahal, SSBP sendiri sedang bersengketa mengenai kepemilikan tanah itu dengan Nyonya Yanti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lebih dari itu, kedua penggugat memiliki tanah tersebut jauh sebelum permintaan PT SSBP ke pemda agar menggusur vila-vila tersebut. Jadi, "Keputusan pencabutan SPIB itu selain tidak cermat juga hanya mempertimbangkan kepentingan sepihak," kata Hakim Reni. Pengacara Teras Narang tentu saja menyambut gembira vonis itu. "Keputusan majelis hakim sangat tepat," ujarnya. Sebaliknya, kuasa hukum PT SSBP, E.M. Patikawa, menyatakan akan naik banding. "Kami tak setuju dengan pendapat hakim yang menyatakan penggugat adalah pemilik sah tanah itu. Sejak semula kan sudah jelas tanah tersebut adalah tanah HGU PT SSBP," kata Patikawa. Berbeda dengan nasib gugatan kedua pemilik vila itu sehari sebelumnya, gugatan tiga pemilik vila lainnya, melalui Pengacara Amir Syamsuddin, tak diterima majelis hakim yang diketuai Ketua Pengadilan Negeri Bogor, I.G.K. Rumawan. Alasannya - tergolong formalistis - gugatan itu tak lengkap karena tak mengikutsertakan Menteri Pekerjaan Umum serta Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup selaku tergugat. Selain itu, kata Ketua Majelis I.G.K. Rumawan, seharusnya gugatan keempat pemilik vila itu masing-masing diajukan secara terpisah. Kendati begitu, agaknya "ronde pertama" ini memang masih untuk pemilik vila. Laporan Riza Sofyat (Bandung)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus