Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Utama Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur Azhar Jaya mengatakan hingga saat ini Andi Arief belum menjalani proses rehabilitasi ketergantungan narkotika. “(Andi Arief) belum memutuskan mau direhabilitasi atau tidak,” kata Azhar melalui pesan singkat, Rabu, 27 Maret 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Andi Arief ditangkap di Hotel Peninsula, Jakarta Barat, pada 3 Maret 2019. Dia diciduk karena terlibat kasus konsumsi narkotika jenis sabu. Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti seperti sejumlah bungkus rokok, minuman, sedotan bong dan kondom. Hasil tes urine pun menunjukkan positif menggunakan sabu.
Selain itu, kata Azhar, sampai sekarang Andi Arief juga belum memutuskan mau direhabilitasi rawat inap atau rawat jalan. Sehingga, RSKO belum bisa memberikan rekomendasi rehabilitasi dengan cara rawat inap atau rawat jalan.
“Jika beliau sudah memutuskan mau direhabilitasi baru kami periksa dan assesment secara detil dan baru bisa diputuskan rawat inap atau rawat jalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan Andi Arief merupakan pasien umum atau sukarela. Jadi, kata dia, RSKO tidak bisa memaksa Andi untuk mengikuti program rehabilitasi. “Kami tidak bisa memaksa kalau dia tidak berkenan. Sebab pada prinsipnya dia pasien umum atau sukarela.”
Semenjak diputuskan untuk direhabilitasi dari tim assesment Badan Narkotika Nasional, kata dia, Andi Arief baru dua kali datang ke RSKO Cibubur. Kedatangan Andi saat itu untuk konsultasi dan menanyakan program rehabilitasi yang akan dijalaninya. “Dia bertanya program rehabilitasi seperti apa? Berapa lama? Jika rawat jalan seperti apa? Rawat inap seperti apa? Biaya dan lainnya,” ujarnya.