Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Sandy Tumiwa dilaporkan oleh istri sirinya ke Polda Metro Jaya karena merusak perlengkapan rias pada Senin, 10 Desember 2018. Mantan suami Tessa Kaunang itu diduga dengan sengaja merusak barang-barang milik istri sirinya, Roihanah Azizah Fithry Octavia alias Vivi, mantan istri siri Vicky Prasetyo.
Baca: Polda Metro Jaya Tolak Permintaan Tahanan Kota Sandy Tumiwa
"Pelapornya adalah Roihanah. Kemarin datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan Sandy Tumiwa," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 11 Desember 2018.
Argo mengatakan Roihanah melaporkan Sandy Tumiwa kemarin, Senin, 10 Desember 2018. Laporan tersebut teregister dengan nomor pelaporan LP/6778/XII/2018/PMJ/Dit. Reskrimum.
Sandy Tumiwa diduga melanggar Pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP. Pasal itu mengatur tentang perusakan atau penghilangan barang milik orang lain. Sandy terancam pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 4.500.
Baca: Sandy Tumiwa Ditangkap Polisi Karena Diduga Menipu
Menurut Argo, kejadian perusakan barang itu terjadi di sebuah apartemen di Cibubur, Jakarta Timur. Tragedi ini terjadi pada 10 Desember 2018. Adapun barang-barang yang dirusak Sandy Tumiwa di antaranya dua ponsel, charger, tas, serta satu set perlengkapan makeup milik mantan istri siri Vicky Prasetyo itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini