Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ruu-hap, beberapa perubahan & perumusan

Kitab hukum acara pidana hampir selesai tersusun. wakil rakyat di perlemen puas, banyak kemajuan dalam bidang perlindungan hak asasi manusia.

28 Juni 1980 | 00.00 WIB

Ruu-hap, beberapa perubahan & perumusan
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
ALBERT Hasibuan memberikan gambaran seperti ini Secara keseluruhan hukum acara pidana, kelak disebut KHAP (Kitab Hukum Acara Pidana), "merupakan 'kemenangan' para penasihat hukum". Sebab, perlindungan bagi pesakitan, tersangka atau terdakwa perkara pidana menurut Albert, Ketua Persahi (Perhimpunan Sarjana Hukum Indonesia), dijamin cukup. Setidaknya begitulah dijanjikan Sigab (Komisi Gabungan Komisi I dan III/DPR) yang berapat maraton dengan pemerintah di Megamendung (Bogor). Rapat merupakan usaha "sinkronisasi", membahas berbagai pendapat tentang RUU (Rancangan Undang-Undang) KUHAP, kemudian merumuskannya menjadi undang-undang (TEMPO, 21 Juni). Rapat Sigab direncanakan selesai akhir bulan ini. Tinggal lagi membicarakan bagian-bagian akhir RUU. Yaitu mengenai acara di pengadilan dan pelaksanaan putusan hakim. Sementara itu Ketua Sigab, Andi Mochtar (Ketua Komisi Hukum di DPR), mengemukakan "hal-hal baru" -- yang disebutnya merupakan kemajuan KHAP kelak dibanding hukum acara lama buatan Belanda (HIR-Herzien Inlandsch Reglement). Berikut ini beberapa penjelasan Andi Mochtar tentang RUU itu. Penangkapan. Baik HIR maupun RUU-KHAP merumuskan seorang tersangka dapat saja langsung ditangkap dan ditahan hanya berdasarkan dugaan semata. Sigab memberikan batas lain yang lebih maju: Penangkapan baru boleh dikenakan bila polisi, satu-satunya alat negara yang berwenang melakukannya, dapat menunjukkan "bukti permulaan" atas sangkaannya. "ltu merupakan peruhahan mendasar dalam sistem hukum yang kita pakai selama ini ." Penahanan Seorang tersangka boleh membantah penahanan atas dirinya bila petugas yang menjemputnya tidak dapat menunjukkan surat perintah yang ditandatangani pejabar penyidik perkara. Dan pejabat itu haruslah seorang perwira polisi. Setidaknya dari pembantu penyidik yang mengatasnamakan perwira atasannya. Yang dijanjikan bagi si tertahan ialah hak untuk menghubungi penasihat hukum dan memperoleh bantuan hukum. Bagi tersangka yang tidak mampu menyewa penasihat hukum, sedangkan ia diancam hukuman penjara 5 tahun ke atas, negara akan menyediakannya secara gratis. Polisi akan memberi kebebasan bagi tersangka untuk berhubungan dengan keluarga, dokter maupun penasihat hukumnya. Pembicaraan mereka tak akan didengarkan -- apalagi dicatat oleh petugas. Polisi hanya boleh "melihat" saja. Itu kemajuan -- karena selama ini tak ada peraturannya. Sedangkan RUU-KHAP hanya merumuskan seorang tersangka boleh dihubungi oleh penasihat hukumnya pada semua tingkat pemeriksaan. Sedangkan pertemuan dan pembicaraan mereka harus dapat dilihat dan didengar petugas. Bahkan petugas boleh mencatat isi pembicaraan tersebut dan sekaligus diberkas "guna kelengkapan pemeriksaan ". Ganti Rugi. Tersangka tak akan dirugikan benar bila terjadi salah tangkap atau salah tahan. Polisi dapat dituntut bila main tangkap dan tahan tanpa cukup bukti sehingga terdakwa kemudian dibebaskan. Ganti rugi akan ditentukan sekaligus oleh hakim yang membebaskannya. Bila tersangka dilepas dari tahanan -- sebelum diadili -- ia dapat mengadukan halnya ke lembaga peradilan yang disebut "pra-pengadilan" (pre-trial). Ini adalah lembaga baru. Petugas yang sengaja menyalahi wewenang juga dapat dipidanakan. Barang Bukti. Kelak tak akan terjadi lagi orang kehilangan barang-barangnya yang pernah disita polisi atau jaksa sebagai barang bukti. Tak ada lagi petugas mengendarai mobil yang sedang menjadi bukti sesuatu perkara. Juga tak ada barang bukti yang diam-diam terjual ke pihak lain. KHAP menentukan semua barang bukti harus disimpan di rumah penitipan sampai perkara selesai. Kecuali untuk barang bukti yang bisa rusak bila disimpan terlalu lama atau memerlukan tempat khusus -- akan diatur tersendiri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus