Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Saksi ahli bidang hukum keuangan negara Dian Puji N. Simatupang mengatakan, perkara korupsi jalan tol layang Mohamed Bin Zayed atau Jalan Tol MBZ tidak merugikan keuangan negara. Menurut staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) itu, PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) bukan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Dian mengatakan pembangunan jalan tol MBZ tidak menggunakan uang pemerintah melainkan uang milik PT JCC. Maka, jika ada pelanggaran keuangan, PT JCC tidak bisa dijerat dengan pasal korupsi melainkan dengan pasal Undang-Undang Perseroan Terbuka (PT). Dia mengatakan, pendanaan proyek jalan tol itu berasal dari pinjaman dan dari kas perusahaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tidak ada pendanaan dari pemerintahan," Kata Dian Puji saat menjadi saksi di sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saksi ahli itu juga menyampaikan PT JJC adalah perusahaan perseroan terbuka yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh pihak swasta. "Saham yang dimiliki Jasa Marga hanya 40 persen, sedangkan 60 persennya milik swasta," ucapnya.
Dengan demikian PT JJC bukan anak perusahaan BUMN karena Jasa Marga bukan pemilik saham mayoritas. "Pasal 1 angka 1 UU BUMN, saham harus sebagian besar dimiliki oleh negara, ternyata tidak," kata Dian.
Dian juga merujuk pada putusan MK no: 01/PHPU-PRES/XVII/2019 yanga menyatakan bahwa anak perusahaan BUMN bukanlah BUMN, maka segala konsekuensi hukum terhadap anak perusahaan BUMN tidak sama dengan BUMN. Karena PT JJC bukan perusahaan anak BUMN, maka pelanggaran keuangannya tidak bisa dijangkau dengan pidana korupsi.
Menanggapi keterangan saksi ahli, ketua majelis hakim sidang korupsi jalan tol MBZ, Fahzal Hendri lantas mempertanyakan status serta kepemilikan PT. JJC. Bila perusahaan itu bukan milik negara, pemeriksaan proyek pembangunan jalan tol MBZ oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) adalah perbuatan yang salah.
Anggota mejelis hakim menyanggah keterangan Dian soal kepemilikan saham Jasa Marga di PT JCC hanya 40 persen. Menurut hakim, data yang diungkap oleh saksi ahli bukan data pada saat pembentukan PT JJC, setelah adanya konsorsium pemerintah dengan badan usaha.
Pada awal berjalannya pengerjaan proyek jalan tol MBZ, kepemilikan saham PT JJC adalah 80 persen sedangkan 20 persennya dimiliki PT Ranggi Sugiron Perkasa.
Hakim berpendapat bahwa dalam kasus ini PT JJC adalah anak perusahaan BUMN, karena mayoritas sahamnya dikuasai oleh Jasa Marga. Maka, jika ada pelanggaran keuangan bisa ditindak dalam tindak pidana korupsi.
Dalam sidang perkara koruosi jalan tol MBZ dengan terdakwa Sofiah Balfas, Djoko Dwijono, Tony Budianto Sihite dan Yudhi Mahyudin itu juga dihadirkan 3 saksi ahli lain yang meringankan terdakwa. Para saksi ahli itu adalah Mudji Irawan (62) ahli struktur beton Intitut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Krishna Mochtar (63) ahli manajemen konstruksi dosen Institut Teknologi Indonesia (ITI), dan Kuncahyo Pambudi (62) ahli Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
AFRON MANDALA PUTRA
Pilihan Editor: Kanwil Kemenkumham Bali Pastikan WNA Inggris Penerobos Bandara dengan Truk Diproses Hukum Sebelum Dideportasi