Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Salah Satu Tersangka Pabrik Petasan Kosambi Diduga Ikut Tewas

Salah satu tersangka kasus ledakan dan kebakaran di pabrik petasan dan kembang api di Kosambi, Kabupaten Tangerang, diduga turut menjadi korban tewas.

30 Oktober 2017 | 13.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota Polisi berjaga disela berlangsungnya olah TKP kebakaran pabrik kembang api oleh Inafis Bareskrim Polri di Kosambi, Tangerang, Banten, 27 Oktober 2017. Kebakaran yang terjadi Kamis (26/10), menewaskan 47 orang serta melukai puluhan orang. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu tersangka kasus ledakan dan kebakaran di pabrik petasan dan kembang api di Kosambi, Kabupaten Tangerang, diduga turut menjadi korban tewas. Tersangka yang dimaksud adalah tukang las pabrik bernama Subarna Ega.

Kepala Instalasi Kedokteran Forensik Rumah Sakit Polri Komisaris Besar Edi Purnomo mengatakan posko antemortem telah menerima data dari keluarga korban pabrik petasan Kosambi atas nama Subarna pada Kamis malam, 26 Oktober 2017.

"Ada laporan dari salah satu keluarganya atas nama Subarna," ujarnya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Ahad, 29 Oktober 2017.

Baca : 4 Hari Bertahan, Atin, Korban Kebakaran Parik Petasan, Meninggal

Edi mengatakan data yang diterima dari keluarga Subarna adalah kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. Namun hingga saat ini polisi belum berhasil mengidentifikasi jenazah Subarna.

Pada Sabtu, 28 Oktober lalu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Selain Subarna, dua orang lain yang menjadi tersangka adalah pemilik pabrik, Indra Liyono, dan Direktur Operasional Andri Hartanto.

"Mereka dianggap lalai sehingga menyebabkan orang meninggal," katanya di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Subarna ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara dan menemukan fakta bahwa kebakaran hebat itu disebabkan percikan api yang berasal dari pengelasan atap.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian juncto Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan matinya orang. Selain itu, Pasal 74 Undang-Undang Ketenagakerjaan tentang Pelarangan Mempekerjakan dan Melibatkan Anak pada Pekerjaan-pekerjaan yang Terburuk.

Simak pula: Kisah Mumun Bolos Kerja dan Selamat dari Kebakaran Pabrik Petasan

Buruh yang menjadi korban berusia 15-16 tahun atau usia anak-anak. Pabrik tersebut baru beroperasi dua tahun dan memiliki sekitar 100 karyawan. Dalam musibah kebakaran itu, 48 orang tewas dan 43 korban lain mengalami luka bakar serius.

Pabrik petasan dan kembang api milik PT Panca Buana Cahaya di Kosambi, Tangerang, Banten, itu meledak pada Kamis, 26 Oktober 2017.

Hingga hari ini, korban meninggal dalam peristiwa kebakaran pabrik petasan dan kembang api itu berjumlah 49 orang. Sebanyak 47 orang meninggal di lokasi kejadian dan dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diautopsi, sementara dua orang lain meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang setelah 3-4 hari menjalani perawatan intensif. Kebakaran juga mengakibatkan 42 orang mengalami luka bakar serius.

M. YUSUF MANURUNG | DEWI NURITA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus