Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Saling Silang di Ruang Sidang

25 Juli 2005 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

APA Saudara ini tidak bohong? Jangan kasih sumpah palsu. Ingat, saudara sudah berjanji di hadapan Tuhan," kata Masyruddin Chaniago. Suara ketua majelis hakim kasus suap terhadap auditor BPK, Khairiansyah Salman, dengan terdakwa anggota KPU Mulyana W. Kusumah itu terdengar keras. Matanya menatap tajam Richard Manusun Purba, Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang siang itu duduk di kursi saksi tepat di hadapannya.

Purba hanya menunduk. Masyruddin mengingatkan posisinya yang bisa membuatnya langsung jadi terdakwa: sudah ada dua saksi lain yang keterangannya bertentangan dengan Purba. Sejak awal, Purba emoh mengaku telah membantu Mulyana “menyogok” Khairiansyah. Padahal, menurut Mubari, Purba ikut "saweran".

Kesepakatan “saweran” terjadi di Restoran Oasis, Jakarta Pusat, 12 Maret. Menurut Mubari, pertemuan itu khusus membahas rencana menyogok Khairiansyah Rp 300 juta agar hasil audit BPK soal pengadaan kotak suara tidak merugikan mereka. Saat itu Purba adalah sekretaris panitia tender kotak suara, sedangkan Mulyana ketuanya. Purba menyatakan sanggup memberi Rp 100 juta—belakangan, ia hanya memberi Rp 80 juta. Mulyana dan Mubari sendiri masing-masing Rp 50 juta. “Pak Purba bilang kalau uang itu langsung diberikan kepada Mulyana,” kata Mubari.

Sejenak ruang sidang jadi arena perang mulut. Purba menyangkal pernah menyanggupi memberi uang itu dan sepakat untuk memberikan uang ke auditor BPK. Malah, katanya, “Mubari proaktif terus.” Mubari lekas menukas: “Bukan saya yang minta. Saya tak ada masalah dengan kotak suara. Pak Purba kan yang memberitahukan kalau uangnya langsung diberikan kepada Pak Mulyana.”

Masyruddin menengahi, lalu menyimpulkan: salah seorang di antara keduanya telah berbohong. Ia menatap Purba yang lalu menunduk dalam. Sesekali ia melirik Mulyana. Mulyana sendiri balas menatapnya, tanpa ekspresi. Ketika Masyruddin meminta keterangannya, kriminolog dari Universitas Indonesia ini mengelak. Ia menyatakan tak mengetahui apakah Purba secara konkret ikut menyumbang atau tidak. “Uang itu sudah ada di meja saya,” ujarnya.

Sidang berlanjut dengan pemutaran kembali rekaman video transaksi pertama Mulyana-Khairiansyah. Sayang, rekaman tak terlalu jelas. Majelis hakim meminta jaksa menyiapkan bagian rekaman yang secara jelas menunjukan Purba terlibat penyuapan dalam sidang Senin pekan ini.

Sidang pekan lalu juga mendengar kesaksian Kepala Biro Keuangan KPU, Hamdani Amin. Hamdani mengaku menyerahkan traveler’s check senilai Rp 100 juta kepada Mulyana atas perintah Sussongko. Uang itu dari dana taktis yang disimpan di brankas ruang kerjanya. Selain duit tunai Rp 4,8 miliar, ada pula simpanan dolar sebesar US$ 1,5 juta dan traveler’s check Rp 630 juta. “Semua dana itu dari rekanan KPU yang saya kelola atas perintah Ketua KPU,” ujarnya.

Widiarsi Agustina, Edy Can

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus