Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mulanya, berkas perkara kasus pidana pencemaran Teluk Bu-yat oleh PT Newmont Minahasa Raya itu sempat bolak-balik ke Mabes Polri hingga ti--ga kali. Pihak Kejaksaan Tinggi Sula-wesi Utara menganggap berkas itu per-lu dilengkapi. Kini, sejak 11 Juli la-lu, kasus itu telah dilimpahkan ke Pe-ng-adilan Negeri Manado, dan sidang per-dananya dijadwalkan awal Agustus.
Rencananya, sidang kasus ini akan di-gelar di aula kantor Wali Kota Mana-do dengan terdakwa PT Newmont Mi-na-hasa Raya dan Presiden Direktur Ri---chard Bruce Ness. Keduanya dijerat de-ngan dakwaan melakukan pencemar-an lingkungan. Dengan jerat Pasal 41 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, sang pelaku diancam pidana penjara pa-ling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
Pertimbangan tempat sidang yang ti-dak sebagaimana biasanya itu, menurut Ketua Pengadilan Negeri Manado, Yuliana Wullur, yang juga hakim untuk kasus ini, lebih dikarenakan ruang pengadilan di wilayahnya tidak cukup buat menampung pengunjung yang diperkirakan akan membludak. Sebab, kasus ini termasuk yang menjadi pusat perhatian publik. Alasan lain, tentu saja, faktor keamanan.
Pada kasus ini, pemerintah juga meng---ajukan gugatan perdata. Dalam ber-kas gugatan yang disampaikan ke Peng-adilan Negeri Jakarta Selatan, 9 Maret lalu, pemerintah menuntut gan-ti rugi materil US$ 117,68 juta dan ima---teril Rp 150 miliar. Kini, kasusnya menunggu untuk disidangkan kembali se-telah kesempatan yang diberikan ha-kim kepada mereka yang beperkara untuk melakukan mediasi tak membuahkan hasil.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pu-sat, Soedarto, yang juga ketua majelis hakim kasus gugatan perdata ini, masih menunggu laporan dari kedua pihak mengenai hasil mediasi. ”Hingga saat ini belum ada laporan dari kedua pi-hak,” kata dia kepada Sita Planasari dari Tempo, Rabu pekan lalu. Karena alasan ini, Soedarto belum bisa me-nen-tu-kan kapan sidang selanjutnya akan digelar.
Bambang Widjojanto, salah satu pengacara pemerintah dalam gugatan perdata ini, mengatakan, mediasi memang telah gagal. ”Sudah nggak ada mediasi—sudah selesai,” ujar dia kepada Maria Ulfah dari Tempo. Kini Bambang berkonsentrasi pada gugatan. Sedangkan pengacara PT Newmont, Luhut M. Panga-ribuan, mengatakan, pihaknya me--nunggu proses lanjutan tawaran negosiasi dari pemerintah.
Robert Ilat, salah satu jaksa penuntut umum kasus Buyat, meyakini bahwa pihaknya optimistis bisa membuktikan dakwaan. ”Bila berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, itu artinya jaksa bisa membuktikan kasus tersebut di persidangan,” kata dia. Dalam kasus ini, bukti yang disiapkan jaksa adalah hasil laboratorium Markas Besar Polri dalam kasus pencemaran Teluk Buyat, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.
Peneliti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Radja Siregar, yang ditemui se-cara terpisah, berpendapat, efektivitas jerat hukum kasus ini sangat tergantung pada dakwaan serta alat bukti yang akan dipakai. Menurut Radja, pe--nelitian pihak polisi hanya soal air dan sedimen. Sedangkan penelitian yang dilakukan Tim Terpadu Kasus Teluk Buyat yang beranggotakan wakil dari instansi pemerintah, akademisi, pe-neliti, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi profesi, dan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup, lebih bervariasi.
Selain sedimen dan air, Tim Terpadu juga melakukan penelitian atas air minum, pencemaran air permukaan, biota laut, serta perizinan pembuangan limbah di Teluk Buyat. ”Kalau bukti dari Tim Terpadu yang dipakai,” dia berpen-dapat, ”Cukup sulit bagi Newmont untuk lolos.”
Pengacara PT Newmont, Luhut M. Pangaribuan, mengaku siap menghada-pi dakwaan yang diarahkan pada klien-nya. Kalaupun ada bukti keluhan gatal oleh warga akibat pencemaran se-perti dituangkan dalam dakwaan jaksa, itu tak berarti ada pencemaran di sana. ”Jaksa bilang ada gatal-gatal, padahal gatal bisa terjadi di mana saja,” kata dia kepada wartawan Tempo, Agriceli. Ia menyitir berbagai penelitian yang menegaskan tak ada temuan kandung-an merkuri dan logam berat di Teluk Buyat.
Abdul Manan, Verianto Madjowa
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo