Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mulanya, berkas perkara kasus pidana pencemaran Teluk Bu-yat oleh PT Newmont Minahasa Raya itu sempat bolak-balik ke Mabes Polri hingga ti--ga kali. Pihak Kejaksaan Tinggi Sula-wesi Utara menganggap berkas itu per-lu dilengkapi. Kini, sejak 11 Juli la-lu, kasus itu telah dilimpahkan ke Pe-ng-adilan Negeri Manado, dan sidang per-dananya dijadwalkan awal Agustus.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo