Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sambil Tenteng Plastik Obat, Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula Ditahan ke Rutan Salemba

Kejaksaan Agung menahan satu tersangka kasus korupsi impor gula yang menyeret mantan Mendag Thomas Lembong.

21 Januari 2025 | 19.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur PT DSI Hendrogianto Antonio Tiwon alias HAT (tengah), tersangka baru kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, keluar dari gedung Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025. TEMPO/Alfitria Nefi Pratiwi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menahan Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT), tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016. Sambil berjalan keluar menuju mobil tahanan, ia menenteng sebuah plastik putih berisi obat.

“Jampidsus melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial HAT,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, kepada wartawan, di depan gedung Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 21 Januari 2025.

Hendrogianto merupakan Direktur PT DSI atau Duta Sugar International yang ditetapkan sebagai satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

Sebelum diperiksa dana ditahan, penyidik Kejaksaan Agung menangkap Hendrogianto di Pangkalanbuun, Kalimantan Tengah. Penangkapan dilakukan karena ia mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi.

“Oleh karenanya, kemarin penyidik berketetapan menetapkan yang bersangkutan juga sebagai tersangka,” ujar dia.

Dalam kasus dugaan korupsi itu, Hendrogianto disebut berperan menjalin kerja sama impor gula yang sejatinya hanya dilakukan oleh BUMN. Ia diduga merugikan negara sekitar Rp 578 miliar.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah diperiksa, HAT ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

Berdasarkan pantauan Tempo, Hendrogianto keluar dari gedung Kartika Kejaksaan Agung sekitar pukul 18.09 WIB. Ia berjalan kaki menuju mobil tahanan yang terparkir di depan gedung sambil menenteng sebuah plastik berwarna putih. “Obat gula,” kata salah seorang staff Kapuspen Harli.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, yang menyeret mantan menteri Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan, maka tim penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

Sembilan tersangka tersebut merupakan orang swasta yakni 1.  TWN selaku Direktur Utama PT AP,  2. Presiden Direktur PT AF bernama WN, 3. AS selaku Direktur Utama PT SUJ 4. Direktur Utama PT MSI bernama IS, 5. PSEP selaku Direktur PT MT, 6. HAT selaku Direktur PT DSI, 7. Direktur Utama PT KTM bernama ASB, 8. Direktur Utama PT BMM bernama HFH dan 9.  ES selaku Direktur PT PDSU.

Pilihan Editor: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus