Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sang Ibu Bercerita Tentang Momen Kebersamaan Sebelum Anak Membunuh Ayah dan Nenek

Sang ibu menceritakan momen kebersamaan mereka sebelum anak semata wayangnya membunuh suami dan ibunya.

10 Desember 2024 | 18.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan beserta tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) melaksanakan olah TKP lanjutan kasus pembunuhan di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, 30 November 2024. TEMPO/Dede Leni Mardianti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - AP, 40 tahun, menceritakan ke polisi soal momen keakraban keluarganya sebelum anak tunggalnya, MAS, 14 tahun, membunuh suami dan ibunya. "Mereka masih bercanda selayaknya ibu, ayah, dan keluarga inti ya," kata pelaksana harian Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Nurma, AP sempat bercengkerama bersama suami dan anaknya pada beberapa jam sebelum pembunuhan. Berdasarkan keterangan AP ke penyidik, keluarga itu menghabiskan waktu bersama sebelum beranjak tidur ke kamar yang terletak di lantai terpisah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mereka makan bareng, lanjut bercanda, ya masih tertawa," ujar Nurma merincikan kesaksian AP. Oleh sebab itu, kata Nurma, AP masih tidak bisa percaya dengan kondisi yang menimpa keluarganya. Cerita itu terungkap dari hasil pemeriksaan polisi terhadap AP pada Senin, 9 Desember 2024. 

AP merupakan korban selamat dari penusukan yang diduga dilakukan oleh MAS. MAS sendiri adalab siswa kelas X salah satu sekolah menengah atas di daerah Cilandak, Jakarta Selatan. Remaja ini mengaku menikam ayah, ibu, dan neneknya karena mendapat bisikan saat sulit tertidur pada Sabtu dini hari 30 November 2024. Akibatnya ayah APW (40 tahun) dan neneknya RM (69 tahun) tewas, sementara ibunya (AP) selamat walau luka parah.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Gogi Galesung mengatakan para korban dibunuh saat sedang tidur. MAS mulanya menusuk ayahnya yang tengah tertidur bersama ibunya di lantai dua. Karena ibunya ikut terbangun, MAS turut menusuk ibunya. 

Atas perbuatannya, MAS dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penghilangan nyawa orang, dan pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus