Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - AP, 40 tahun, ibu dari anak berhadapan hukum dalam pembunuhan di Lebak Bulus disebut telah mengampuni putranya. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan kedua AP, sebagai saksi mahkota dari dugaan pembunuhan dan penikaman yang dilakukan oleh putranya, MAS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MAS, 14 tahun, diduga membunuh ayahnya, APW (40 tahun), dan neneknya, RM (69 tahun), di sebuah kompleks perumahan di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu dini hari, 30 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dia memaafkan dengan menangis," ucap pelaksana harian Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi pada Selasa sore, 17 Desember 2024.
Nurma menekankan, AP konsisten dalam memberikan keterangan yang dicatat oleh penyidik di berita acara pemeriksaan. AP, kata Nurma, memaafkan perbuatan MAS karena hubungan darah di antara keduanya.
"Apapun yang terjadi kemarin dia hanya berucap dia adalah anak saya," ujar Nurma meneruskan perkataan sang ibu dari MAS. Nurma menjelaskan pemeriksaan kedua AP bertujuan untuk melengkapi keterangan yang dikumpulkan penyidik dalam mengungkap kasus secara kronologis.
Saat ini MAS sedang menjalani pemeriksaan jiwa lanjutan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal menyampaikan bahwa MAS dirujuk RS Polri berdasarkan hasil pemeriksaan jiwanya dari Asosiasi Psikolog Forensik Indonesia (Apsifor).
"Pemeriksaan kejiwaan lanjutan oleh dokter psikiatri anak MAS harus dilakukan," ucap Ade saat dihubungi pada Senin, 16 Desember 2024. Selain tim medis dari RS Polri, Ade juga menyebut bahwa dokter dari RSCM juga akan terlibat dalam observasi kejiwaan MAS selama 14 hari ke depan.
Dari pengamatan ahli kejiwaan selama dua minggu itulah nasib MAS sebagai anak berhadapan dengan hukum akan ditentukan. "Kita lihat nanti hasilnya apakah MAS sebagai pelaku anak layak atau tidaknya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana," ujar Ade menjelaskan pengaruh dari hasil pemeriksaan jiwa MAS terhadap status hukumnya.