Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sayang, kalau sinyo masuk penjara

Andy Boby alias Sinyo, 13, bersama ayah, ibu, adik, & nenek yang terlibat membunuh pembantu Kasinem, 18, di Sragen, ditolak permohonan grasinya oleh presiden. Dan mereka tetap dihukum. (hk)

27 April 1985 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MASA depan Andy Boby tampaknya kembali menjadi suram andai kata remaja -ampan yang dituduh terlibat dalam kasus pembunuhan Kasinem ini betul-betul harus menjalani hukuman. Mau tak mau Sinyo, nama panggilan Andy Boby, harus berhenti sekolah dan tidak lagi bisa main badminton bersama klubnya di Klaten. Presiden, dengan keputusan No. 15/G/85 tanggal 10 April, menolak permohonan grasinya Itu berarti, Sinyo akan kembali bergabung dengan ayahnya, Sucianto, di lembaga pemasyarakatan (LP). Senasib dengan ibunya. Susana yang hersama adiknya, Nely Wulandari, yang lahir di kamar LP, kini terkurung di LP Wanita Bulu, Semarang. Sinyo bersama neneknya, Susilowati, 64, dan tiga adiknya - Anggraini, 11, Kris, 6 dan Sie Wo, 4 - sejak ayah dan ibunya dipenjarakan, menumpang hidup pada keluarganya di Klaten. Di sana, mereka bersekolah, dengan tanggungan orang lain. Kini Sinyo, 13, duduk di kelas I SMP Kristen, sekelas dengan adiknya, Anggraini alias Nonik. Tidak hanya grasi Sinyo yang ditolak. Juga grasi ayah, ibu, dan neneknya. Dengan ditolaknya permohonan grasi itu, berarti tertutup sudah upaya hukum yang dilakukan keluarga Sucianto, lewat pembelanya Soemarno P. Wirjanto. Berarti pula, keluarga bekas agen pupuk yang sukses di Sragen ini tetap dinyatakan bersalah: terbukti secara berserikat menganiaya dan membunuh pembantu rumah tangga, Kasinem, 18 tahun. Dua tahun yang silam, Hakim Pengadilan Negeri Sragen Soepartomo, di bawah luapan amarah pengunjung menjatuhkan hukuman berat - jauh melebihi tuntutan jaksa - untuk keluarga Sucianto. Bersama istri dan dua anaknya, serta mertua, Sucianto dituduh menganiaya gadis desa Kasinem, hingga ajal. Mayat Kasinem, menurut jaksa, lalu mereka buang di suatu tumpukan sampah di Desa Slogohimo, Wonogiri. Semua itu terjadi pada suatu hari pada bulan Agustus 1982 (TEMPO, Kriminalitas, 7 April 1984). Tapi pengadilan banding, secara bertahap, mengurangi hukuman para terdakwa. Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada mulanya mengeluarkan anak di bawah umur Andy Boby dan Anggraini, dari dalam sel tahanan dengan status tahanan rumah, sejak Maret 1983. Mulai saat itu kedua anak ini bisa meneruskan sekolahnya. Kemudian hukuman mati diubah menjadi 13 tahun penjara buat Sucianto. Susana, istri Sucianto, hukumannya diturunkan dari 20 tahun menjadi 16 tahun. Lalu, Andy Boby, dari 15 tahun menjadi 7 tahun, dan adiknya, Anggraini, yang divonis 5 tahun, selanjutnya dinyatakan bebas. Sang nenek, Susilowati, hanya dihukum 9 bulan dari 8 tahun. Yang terakhir ini, karena hukumannya impas dengan masa tahanan yang telah dijalani, tidak lagi ditahan. Selanjutnya, di peradilan tingkat kasasi, keluarga Sucianto kembali mendapat korting hukuman. Mahkamah Agung, Desember 1983, menurunkan hukuman Sucianto dan istrinya, menjadi 7 dan 8 tahun. Sinyo hanya 4 tahun, dan Nenek Susilowati tetap 9 bulan penjara. Meski keringanan demi keringanan diperoleh, Soemarno dari LBH Solo ini tetap bersikutat, minta kasus Sragen ini disidangkan kembali. Di samping itu ia juga meminta grasi dari Presiden, yang hasilnya ternyata ditolak itu. Menurut rencana, Sinyo dan Susilowati akan dieksekusi pada 24 April, bersamaan dengan pemberitahuan keputusan grasi tersebut. Karena keputusan hanya menyebutkan bahwa Boby dihukum 4 tahun, tidak menyebutkan dia sebagai anak negara, maka "Boby harus masuk LP dulu," kata Badriah Qadri, jaksa kasus Sragen ini. Kalau nanti ada kebijaksanaan lain, menurut Qadri, itu urusan kepala LP. Sinyo, yang bertubuh tegap (tinggi 162 cm dan berat badan 58 kg) dan rambutnya dicukur pendek, tenang-tenang saja di rumah kontrakannya di Klaten. Ketika kepadanya ditanya soal penjara, Sinyo, yang sekarang lebih gemuk, hanya bergumam, ".... Huh. Saya tidak mau lagi masuk penjara," sambil siap-siap untuk berangkat latihan badminton, olah raga yang disukainya. Menurut Soemarno, "Negara bisa malu kalau anak di bawah umur, seperti Andy dijebloskan ke penjara seperti terpidana biasa." Dan Soemarno akan tetap berupaya agar Sinyo tidak ditempatkan di LP. Shahril Chili (Yogyakarta) Laporan Kastoyo Ramelan (Solo)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus