Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sebelumnya Rp 271 Triliun, Kerugian Negara dari Korupsi PT Timah Tbk Bertambah Jadi Rp 300 Triliun

Kejaksaan Agung mengumumkan hasil audit dari perkara korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022 sebesar Rp 300 triliun.

29 Mei 2024 | 13.17 WIB

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan pers soal korupsi di PT Timah Tbk. Acara itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Mei 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Perbesar
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan pers soal korupsi di PT Timah Tbk. Acara itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Mei 2024. Tempo/Adil Al Hasan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan secara resmi hasil audit dari perkara korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022. Dari hasil sebelumnya kerugian negara ditaksir Rp 271 triliun, hasil final dari audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP sebesar Rp 300 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Angka yang disebut Rp 300 triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 28 Mei 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Febrie menyebut Kejaksaan Agung akan segera menyelesaikan berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Dia menyebut dalam kerugian Rp 300 triliun ini, jaksa akan menjadikan dakwaan kerugian negara. “Jaksa akan maju ke persidangan dalam dakwaannya tidak memasukan perekonomian negara,” kata Febrie. 

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung memeriksa bekas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan terkait tindak pidana korupsi di PT Timah Tbk yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. Penyidik memeriksa gubernur periode 2017-2022 itu selama tujuh jam pada Selasa, 28 Mei kemarin.

“Sejak pukul 10.00 WIB s/d 18.00 WIB, dengan jumlah total 22 pertanyaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis pada Selasa, 28 Mei 2024. 

Ketut menyebut Erzaldi diperiksa sebagai saksi dalam tiga pokok persoalan, yaitu potensi kekayaan timah di Bangka Belitung, tata kelola timah oleh PT Timah Tbk, dan kontribusi pertambangan timah terhadap kesehatan dan pendidikan di sana. “Dari hasil keterangan yang bersangkutan, saksi ERD menjelaskan bahwa tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah dikarenakan tidak memiliki data tersebut,” kata Ketut. 

Namun demikian, Ketut menyebut Erzaldi mengatakan kerusakan alam dan lingkungan pascapenambangan tidak sebanding dengan pendapat daerah. Kepada penyidik, Erzaldi mengaku tingkat kecukupan gizi, kesehatan, dan pariwisata justru menurun akibat sektor tambang. “Dengan kata lain, saksi ERD menjelaskan kekayaan alam dari sektor timah berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat dan daerahnya,” kata Ketut. 

Selain Erzaldi, penyidik juga memeriksa empat saksi dalam kasus ini. Empat saksi itu di antaranya Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa berinisial PL, Asisten Pribadi tersangka Harvey Moeis berinisial RP, Sekretaris Divisi Pengamanan PT Timah Tbk berinisial SMD, dan Direktur PT Sariwiguna Binasentosa berinisial HRT. 

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” kata Ketut.  Dalam kasus korupsi di PT Timah Tbk, Kejaksaan Agung telah tetapkan 21 tersangka. 

Adil Al Hasan

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus