Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sebuah Dokumen Orang-Orang Yang Kabur

Menurut dokumen opstib, beberapa perkara eks penyelundupan/perkara 902, ternyata tidak semua tersangka disentuh pengadilan, karena menyuap atau dipungli. hanya beberapa saja yang diadili.

14 Februari 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INDONESIA bukanlah negeri jelek. Tapi mengenai keadilan, S. Tasrif, advokat kawakan, hanya punya kalimat: "Telah menjadi tragedi Indonesia." Kepadanya tak usah ditanyakan bukti-bukti, kalau yang dimaksud, dalam kata-kata Tasrif, bukti "juridis berbentuk kuitansi. "Bagi Tasrif, seperti banyak pengacara Indonesia lain, kongkalikong di sekitar dunia peradilan sudah menjadi "rahasia umum". Pemerintah nampaknya tak ingin ini terus. Melalui pelbagai jebakannya Opstib (Operasi Tertib) memberi bukti "rahasia umum" tersebut. Ada sebuah dokumen, disebut sebagai catatan Opstib tahun lalu (seperti yang dapat diperoleh dari kalangan anggota DPR). Di dalamnya beberapa perkara eks penyelundupan yang disebut Perkara 902 dikemukakan sebagai bukti. Antara lain: 33 dari 77 orang yang disangka penyelundup kelas berat, ternyata tidak pernah disentuh pengadilan. Hal itu bisa terjadi, begitulah diduga keras, karena para tersangka menyuap atau di"pungli" penegak hukum. Sisanya ada yang divonis pengadilan dengan hukuman tertentu, atau dibebaskan, atau diadili tanpa hadirnya si tersangka. Ada pula (1 orang) diajukan ke pengadilan -- tanpa disertai barang bukti. Beberapa yang tak diadili dalam dokumen itu ada disebutkan. Rupo K Naraindas, misalnya, selepas dari tahanan di Nusakambangan (Februari 1977) dua bulan kemudian boleh bebas. Ia diduga telah membayar sejumlah uang kepada yang mengurusnya. Sejumlah besar tekstil, yang disegel di sebuah gudang di Jalan Gunungsahari (Jakarta) sebagai bukti penyelundupannya, hanya dalam tempo empat hari bisa lolos. Dan Naraindas, warganegara India itu, kini entah bermukim dimana. Tersangka lain, Wen Chang, juga tak diketahui alamatnya lagi. Mungkin di Singapura. Dituduh menyelundupkan barang elektronik, Wen Chang ditahan di Surabaya, setelah selama lebih setahun disekap di Nusakambangan. Bagaimana ia bisa lepas dari tahanan pulau tersebut? Dokumen itu menyebut: ia telah menghadiahi pejabat yang mengurusnya dengan sebuah Mercy biru. Ada tersangka lain, Khee Tjiong, yang pernah ditahan selama dua tahun di Nusakambangan. Sebenarnya ia sudah menjadi urusan hakim. Dengan alasan sakit, ia diperbolehkan tinggal di Rumah Sakit Sumberwaras (Jakarta), sebelum akhirnya pengadilan terbujuk memberinya izin pergi ke Medan. Sekarang? Ia terbang ke luar negeri. Yang tertinggal di Medan hanya sejumlah besar (9 gudang) barang bukti yang tak jelas nasibnya. Masih puluhan nama tersangka lain, baik melalui pengadilan maupun tidak, yang dikatakan memperoleh kebebasan dengan cara sejenis. Ada seseorang, begitu kata dokumen itu, yang memhayar pungli sampai Rp 2 milyar. Yang lain membayar Rp 1 milyar (1 orang), Rp 30 juta (1 orang) dan Rp 5 juta (1 orang). Beberapa lagi tak diketahui berapa tinggi harga kebebasannya. Ada lagi disebut orang yang "dibayar" dengan barang bukti. Bergudang-gudang barang bukti -- setelah kaburnya tersangka seperti Khee Tjiong atau Naraindas -- dikatakan ikut menguap. Hal itu terjadi juga pada 50 kg emas dari seorang tersangka yang tak termasuk 33 orang tersebut di atas. Ceritanya, menurut versi ini: seorang dari Bandung beberapa waktu lalu ditahan, karena dituduh menyelundupkan emas. Ternyata, setelah setahun ditahan, ia dilepaskan. Entah kenapa. Hanya saja, kata dokumen itu pula, 50 kg emas yang sedianya jadi barang bukti tak ketahuan perannya. Sampai sejauh mana dokumen tersebut berbicara dari suara Opstib, yang berwenang sampai awal pekan ini belum menegaskannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus