Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal praperadilan Tom Lembong, Tumpanuli Marbun, menjadi sorotan publik setelah menolak permohonan mantan menteri perdagangan itu. Tom Lembong mengajukan praperadilan agar statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula dibatalkan.
Tumpanuli Marbun telah menjadi hakim selama belasan tahun. Ia tercatat pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Tinggi Jambi dan Pengadilan Tinggi Jakarta. Berdasarkan informasi yang didapat dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat ini Tumpanuli Marbun merupakan hakim dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d) di PN Jakarta Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan pengalaman yang cukup lama menjadi hakim, Tumpanuli memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp 2.024.393.723 atau Rp 2,02 miliar lebih. Total harta kekayaan itu tertera dalam situs laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Tumpanuli ke KPK pada tahun 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam LHKPN tersebut, tercatat Tumpanuli memiliki harta berupa tanah dan bangunan seluas 660 meter persegi dan 213 meter persegi di Kabupaten/Kota Medan. Harta berupa tanah dan bangunan itu senilai Rp 966.100.000 atau Rp 966,1 juta.
Selain itu, Tumpanuli juga memiliki harta kekayaan berupa transportasi dan mesin, seperti Mobil Toyota Rush tahun 2021 senilai Rp 225 juta, Motor Honda Matic tahun 2021 senilai Rp 19,8 juta dan Mobil Toyota Jeep tahun 2022 senilai Rp 448 juta.
Hakim PN Jakarta Selatan itu juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 59,24 juta, serta harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 277,25 juta. Tercatat pula dalam LHKPN tersebut, Tumpanuli tak memiliki utang satu rupiah pun.
Pilihan Editor: Keluarga Pelajar SMK Korban Penembakan oleh Polisi di Semarang Lapor ke Polda Jawa Tengah