Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Geledah Safe Deposit Box Antonius Kosasih, KPK Sita 150 Gram Logam Mulia dan Uang Tunai Rp 2,5 Miliar

KPK menyita 150 gram logam mulia dan uang tunai Rp 2,5 miliar milik tersangka korupsi di PT. Taspen, Antonius Kosasih.

3 Maret 2025 | 14.09 WIB

Mantan Direktur Utama PT Taspen  Antonius NP Kosasih sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPk, Jakarta,  8 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NP Kosasih sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPk, Jakarta, 8 Januari 2025. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Safe Deposit Box milik mantan Direktur Utama PT. Taspen Antonius Kosasih yang di simpan pada bank swasta nasional. Penggeledahan terhadap tersangka korupsi investasi fiktif PT Taspen itu dilakukan pada 25 Februari lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan investasi PT. Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya yang dikutip, Senin, 3 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dari hasil penggeledahan tersebut, kata Tessa, KPK menyita 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing, yakni USD, SGD, dan EURO yang apabila dirupiahkan sekitar Rp 2,5 miliar. Penyidik juga menyita dokumen-dokumen kepemilikan aset Kosasih untuk didalami lebih lanjut.

KPK telah menahan Antonius N. S. Kosasih (ANSK) sebagai tersangka korupsi kegiatan investasi PT Taspen pada 9 Januari 2025. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa penahanan dilakukan karena KPK telah mengantongi bukti yang cukup untuk mendalami peran tersangka dalam kasus ini. "KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025.

Selain Antonius Kosasih, KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni Direktur Utama PT Insight Investments Management periode 2016-Maret 2024 Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

Eks Dirut TP Taspen Antonius Kosasih ditahan selama 20 hari, mulai 8 Januari hingga 27 Januari 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.

Pilihan Editor: Harapan Kubu Hasto Kristiyanto di Gugatan Praperadilan Kedua

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus