Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Perkara Suap Eksekusi Lahan Pertamina, Eks Panitera PN Jaktim Dihukum 4 Tahun Bui

Eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rina Pertiwi, terbukti bersalah menerima suap pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina.

3 Maret 2025 | 13.32 WIB

Terdakwa kasus korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020-2022 Rina Pertiwi setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Terdakwa kasus korupsi pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020-2022 Rina Pertiwi setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 10 Februari 2025. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Rina Pertiwi terbukti bersalah menerima suap untuk pengurusan eksekusi lahan PT Pertamina (Persero).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama empat tahun," kata hakim ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 250 juta kepada Rina Pertiwi. Apabila denda itu tidak dibayar, diganti kurungan selama tiga bulan.

Vonis penjara Rina sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sedangkan dendanya lebih kecil dari tuntutan yang sebesar Rp 500 juta.

Majelis hakim juga menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan vonis Rina Pertiwi. Pertama, dia tidak membantu program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Terdakwa juga tidak mengakui kesalahannya.

Selain itu, majelis hakim juga mengemukakan hal yang meringankan. "Terdakwa bersikap sopan di persidangan."

Rina Pertiwi dinilai melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula pada 2014. Saat itu, ahli waris A. Soepandi menggugat Pertamina atas sengketa tanah di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. Sengketa tersebut berujung pada putusan peninjauan kembali atau PK oleh Mahkamah Agung, yang memerintahkan Pertamina membayar ganti rugi. 

Namun, pembayaran ganti rugi tak kunjung terealisasi sehingga Ali Sopyan, salah satu ahli waris, berusaha mempercepat eksekusi putusan tersebut dengan meminta bantuan beberapa pihak, termasuk Rina Pertiwi.

Jaksa penuntut umum menyebut, Rina Pertiwi menyetujui permintaan itu. Dia bertugas membuat resume atas surat permohonan eksekusi yang diajukan ke PN Jakarta Timur pada Februari 2020. Surat itu kemudian didisposisikan kepada Rina oleh Ketua PN Jakarta Timur untuk pelaksanaan eksekusi.

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Polisi Ditabrak saat Bubarkan Balap Liar di Kelapa Gading

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus