Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan pekerja rumah tangga atau PRT, MF (20) dan DAP (17) membunuh bayinya yang baru lahir di kloset klinik. Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan pasangan di bawah umur itu tinggal di rumah majikannya di Jalan Perjuangan, Cipayung, Jakarta Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dua tahun lebih mereka hidup bersama sebagai PRT, di mana majikannya ini sering keluar daerah," kata Nicolas, Rabu malam, 24 Januari 2024. Ia mengatakan sejak tujuh bulan yang lalu pasangan PRT ini kerap berhubungan badan layaknya suami-istri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari hasil pemeriksaan, Nicolas menuturkan jika PRT ini sepakat untuk melakukan aborsi setelah mengetahui kehamilan pacarnya, DAP. "Akhirnya laki-laki berusaha untuk mendapatkan obat penggugur kandungan," ujarnya.
Sejoli PRT itu, katanya, telah berupaya menggugurkan kandungan tersebut dengan meminum obat-obatan yang dibeli. Namun upaya aborsi itu gagal.
"Akhirnya terakhir dia memesan obat melalui online untuk menggugurkan kandungan," kata Nicolas. Ia juga menyebut jika kedua pelaku sempat mengunjungi jasa pijat karena permintaan dari DAP.
Nicolas menuturkan, aksi pembunuhan bayi itu terjadi ketika DAP pergi ke klinik untuk berobat. Obat aborsi yang kerap diminum itu baru bereaksi ketika DAP berada di klinik. "Yang bersangkutan mules perutnya dan pergi ke kamar mandi," ucapnya.
Nicolas mengungkapkan, DAP melahirkan bayi yang baru berusia tujuh bulan di kandungan itu di kamar mandi klinik. Kemudian perempuan tersebut panik sehingga memasukkan bayi yang baru lahir itu ke kloset.
"Si pelaku panik dan memasukkan si bayi tersebut ke kloset, menyiram dengan air sampai bayi tersebut meninggal," kata Nicolas. Selain itu, Nicolas menyebut motif upaya aborsi sejoli PRT ini karena keduanya takut ketahuan dan belum bersedia menjadi pasangan suami-istri.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur, ucap Nicolas, telah melakukan visum et repertum dan akan melakukan autopsi terhadap jasad bayi. Saat ini Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan tersangka laki-laki, MF dan dilakukan penahanan. Pelaku dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 346 KUHP tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka laki-laki sudah kami naikkan ke proses penyidikan dan sudah dilakukan penahanan," ucapnya. Sementara, kata Nicolas, pelaku perempuan yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) diberikan perawatan di rumah sakit untuk pemulihan.