Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah satu jam berada di ruang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin keluar dari gedung dan meninggalkan Kejaksaan Agung dengan mobil Maung berwarna hitam berplat merah dengan nopol 1-00. Sjafrie merupakan Ketua Pengarah dari Satgas PKH. Satgas ini dibentuk untuk menangani dugaan korupsi tata kelola sawit periode 2005-2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ditanya apa ada arahan yang diberikan kepada Kejaksaan, dia irit bicara dan hanya menjawab. “Lagi diolah supaya hasilnya bagus, rakyat juga tenang,” ujar dia, Selasa, 4 Maret 2025. Sementara Jaksa Agung Sanitiar Baharuddin enggan menanggapi perihal perkembangan kasus yang sedang diusutnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam susunan Satgas PKH, Jaksa Agung adalah Wakil 1 Pengarah Satgas. Ada tiga wakil di dalam susunan Satgas, dua lainnya adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Kepala Kepolisian RI. Sementara Ketua Pelaksana Satgas dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah.
Satgas ini dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres No 5 Tahun 2025. Kebocoran uang negara atas tata kelola sawit di Kawasan hutan ini disebut mencapai Rp 300 triliun. Hitungan itu berasal dari BPKP. Meski Kejaksaan belum mengumkan total kerugian negara, Febrie sebelumnya mengkonfirmasi bahwa ada korelasi terkait hitungan BPKP dengan korupsi yang diusut lembaganya. BPKP juga masuk ke dalam anggota Satgas.
Sesesuai regulasi, Satgas diberi wewenang untuk menagih denda administratif atas perusahaan yang telah menanam di kawasan hutan, denda akan dikenakan pada pelanggar sesuai tingkat kesalahan. Mereka juga berwenang mengambil alih lahan yang digunakan tanpa izin, pemulihan aset dan melakukan penindakan hukum untuk memastikan aset negara kembali sesuai aturan.