Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Selundupkan Sisik Tenggiling via Bandara Soekarno-Hatta , WNA Mesir Ditangkap

Anggota Polres Bandara Soekarno-Hatta menyamar sebagai calon pembeli sisik tenggiling itu untuk menangkap WNA Mesir itu.

13 April 2023 | 00.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Trenggiling. (ANTARA/HO-BKSDA Sumbar)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap ASH, 40 tahun, seorang warga negara asing (WNA) Mesir karena kedapatan menyelundupkan kulit Tenggiling (Manis javanica). Puluhan kilogram sisik satwa dilindungi itu hendak diselundupkan melalui Bandara Soekarno-Hatta.

"Total barang bukti yang berhasil disita penyidik  67,8 kilogram sisiknya saja," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres  Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Reza Fahlevi, pada Rabu, 12 April 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Reza mengatakan, ASH bersama dua rekannya ditangkap di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta pada 15 Februari 2023 pukul 21.30. Dalam upaya penyelundupan itu, ASH dibantu 2 WNI, yaitu AT (41) yang ditangkap di Serang, Banten, dan AS (43) dibekuk di Bandung, Jawa Barat.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Reza, komplotan ini  sudah melakukan penyelundupan sisik Tenggiling lebih dari tiga bulan.  

Untuk membekuk ASH yang berperan sebagai penyandang dana pengiriman kulit Tenggiling ilegal itu, anggota Polres  Bandara Soekarno-Hatta menyamar sebagai calon pembeli. "Dari tangan tersangka disita 67,8 kilogram jenis sisik yang bernilai ratusan juta," kata Reza. 

Reza mengungkapkan, kulit Tenggiling itu dijual dengan harga mulai Rp 1 juta sampai Rp 3 juta per kilogram. "Bila dikalikan dengan harga tertinggi, 67,8 kilogram dikalikan Rp 3 juta sudah menyentuh angka Rp 201 juta." 

Untuk mengumpulkan satu kilogram sisik binatang itu, dibutuhkan empat ekor tenggiling dewasa. "Jadi kalau 67,8 kilogram dibutuhkan lebih 271 ekor tenggiling," papar Reza.  

Perwakilan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta Jimmy Piter Karubun mengatakan tenggiling termasuk hewan yang dilindungi atau Appendix I. "Kenapa dilindungi? Karena memang sudah terancam punah, Appendix I," kata Jimmy. 

Binatang itu dilindungi undang-undang dan tidak boleh diperdagangkan baik di dalam atau luar negeri. 

Jimmy mengatakan, tenggiling adalah mamalia yang unik karena memiliki sisik. Binatang mamalia bersisik itu hanya bisa melahirkan satu sampai dua anak saja sekali melahirkan.

"Kita juga tidak tahu apakah yang diambil sisiknya oleh pelaku itu jantan atau betina. Kalau 271 ekor tadi bisa diprediksikan kerugian negara, tenggiling bisa di ambang kepunahan," tutur Reza. 

Perlindungan Tenggiling diatur dalam Undang- undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.   

Polisi menjerat para tersangka penyelundupan sisik tenggiling di Bandara Soekarno-Hatta itu dengan Pasal 21 juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Ancamannya paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus