Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Sengketa di Ambon, Darah di Jakarta

Sengketa lahan di Ambon yang menjadi pemicu konflik John Kei dan Nus Kei terjadi sejak 2009. Masih saling menggugat di pengadilan.

1 Agustus 2020 | 00.00 WIB

Salah satu bagian lahan sengketa di sisi barat RSUD Haulussy, Ambon, 30 Juli 2020./Belseran Christ
Perbesar
Salah satu bagian lahan sengketa di sisi barat RSUD Haulussy, Ambon, 30 Juli 2020./Belseran Christ

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Lima pihak bersengketa atas lahan RSUD Dr M. Haulussy.

  • Mahkamah Agung mengakui klaim kepemilikan Johannes Tisera yang menggunakan jasa John Kei dan Nus Kei.

  • Masih ada Rp 36 miliar duit ganti rugi yang belum diserahkan pemerintah Maluku.

BERLUAS 3,1 hektare, lahan itu berlokasi di sisi barat Rumah Sakit Umum Daerah Dr M. Haulussy, Jalan Dr Kayadoe, Nusaniwe, Ambon, Maluku. Sejumlah bangunan, seperti asrama, rumah genset, dan kamar mayat, berdiri di atasnya. “Itu lahan yang disengketakan,” ujar Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku, Alawiyah Alaydrus, Rabu, 1 Juli lalu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Riky Ferdianto

Alumni Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada. Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2006. Banyak meliput isu hukum, politik, dan kriminalitas. Aktif di Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus