Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Lima pihak bersengketa atas lahan RSUD Dr M. Haulussy.
Mahkamah Agung mengakui klaim kepemilikan Johannes Tisera yang menggunakan jasa John Kei dan Nus Kei.
Masih ada Rp 36 miliar duit ganti rugi yang belum diserahkan pemerintah Maluku.
BERLUAS 3,1 hektare, lahan itu berlokasi di sisi barat Rumah Sakit Umum Daerah Dr M. Haulussy, Jalan Dr Kayadoe, Nusaniwe, Ambon, Maluku. Sejumlah bangunan, seperti asrama, rumah genset, dan kamar mayat, berdiri di atasnya. “Itu lahan yang disengketakan,” ujar Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku, Alawiyah Alaydrus, Rabu, 1 Juli lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo