Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Serba-Serbi Persiapan Pemberian Amnesti Narapidana, Diumumkan Sebelum Lebaran

Terdapat 19.337 narapidana yang ditargetkan akan menerima amnesti dari Presiden Prabowo.

18 Februari 2025 | 14.58 WIB

Ilustrasi narapidana. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi narapidana. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan mengumumkan pemberian amnesti terhadap narapidana sebelum perayaan Hari Raya Idulfitri. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan, sebanyak 19.337 narapidana akan menerima amnesti. Jumlah ini mengalami penurunan dari perkiraan awal yang mencapai 44.589 orang setelah melalui proses verifikasi dan asesmen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direktur Pidana melakukan verifikasi dan assessment kembali, maka angkanya turun dari 44 ribu menjadi kurang lebih sekitar 19 ribu," ujar Supratman dalam rapat bersama Komisi XIII DPR, Senin, 17 Februari 2025, yang disiarkan melalui YouTube.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia berharap proses asesmen dapat segera diselesaikan agar pemberian amnesti bisa diumumkan sebelum Hari Raya. Saat ini, Kementerian Hukum masih menunggu surat resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai hasil verifikasi dan asesmen. "Mudah-mudahan sebelum pemberian remisi Hari Raya Idulfitri yang akan datang juga mudah-mudahan amnesti ini presiden bisa umumkan juga, itu harapan kami," tuturnya.

Lebih lanjut, berikut rangkuman informasi selengkapnya mengenai serba-serbi persiapan pemberian amnesti narapidana.

Empat Kriteria Narapidana yang Terima Amnesti

Supratman mengungkapkan terdapat empat kriteria narapidana yang akan mendapatkan amnesti sesuai kategori yang telah disetujui oleh presiden. Karena itu, dia mengatakan kementeriannya akan terus melakukan perbaikan terhadap empat kriteria tersebut. 

"Mudah-mudahan ini masih terus kami lakukan perbaikan, sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan empat kriteria yang di rapat kerja lalu sudah kami sampaikan," kata dia.

Adapun keempat kriteria tersebut yang pertama adalah napi kasus politik, terkait kasus Papua yang dianggap makar, namun tak terlibat dalam aksi bersenjata. Kedua, napi yang sakit berkelanjutan, seperti sakit berkepanjangan HIV/AIDS dan gangguan kejiwaan.

Ketiga, napi yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dengan penghinaan kepala negara. Terakhir, napi narkoba yang seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan justru pidana penjara.

Napi Tipikor dan Pengedar Narkoba Tidak Dapat Amnesti

Menurut Supratman, narapidana korupsi dan pengedar narkotika tidak akan mendapatkan amnesti atau pengampunan. "Untuk tindak pidana korupsi, apalagi tindak pidana narkotika dengan status pengedar atau apa pun itu, gak akan kami berikan," ujar dia.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa narapidana narkoba yang akan menerima amnesti adalah napi yang seharusnya menjalani rehabilitasi, bukan justru pidana penjara. Jadi, amnesti ini hanya untuk pengguna narkoba, buka pengedar.

"Betul-betul hanya ditujukan kepada pengguna, itupun barang buktinya harus berada di bawah 1 gram. Seharusnya mereka itu tidak berada di lapas," tuturnya.

Jumlah 19 Ribu Narapidana Masih Bisa Berubah

Supratman menyatakan bahwa proses asesmen terhadap narapidana masih berlangsung hingga saat ini. Bahkan, jumlah 19 ribu calon penerima amnesti belum bisa dipastikan sepenuhnya. “Angka 19 ribu ini belum pasti juga, karena terus kami verifikasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai juga menegaskan bahwa jumlah narapidana yang akan menerima amnesti dari Presiden Prabowo masih belum ditetapkan. Ia menjelaskan bahwa angka 44 ribu yang sempat disebutkan sebelumnya masih dapat berubah seiring dengan proses asesmen yang sedang dilakukan.

Kementerian Hukum terus melakukan asesmen untuk menentukan kelayakan narapidana dalam menerima amnesti. Pigai menyebutkan bahwa kementerian tengah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk jenis kasus yang melibatkan narapidana serta jadwal pembebasan mereka.

Misalnya, seorang narapidana mungkin dianggap memenuhi syarat berdasarkan salah satu kasusnya, tetapi setelah diteliti lebih lanjut, ia ternyata masih terlibat dalam perkara lain yang belum selesai. Atau bisa juga seorang narapidana masuk dalam daftar calon penerima amnesti, namun ia dijadwalkan segera memperoleh pembebasan bersyarat.

Alasan Pemberian Amnesti

Sebelumnya, Supratman telah mengungkapkan terdapat sejumlah beberapa alasan mengapa Presiden Prabowo berencana memberikan amnesti. "Yang pertama adalah pertimbangan kemanusiaan," ujarnya saat dikonfirmasi Tempo lewat aplikasi perpesanan, Sabtu, 14 Desember 2024.

Pertimbangan tersebut, terutama bagi napi berusia lanjut dan sakit berkepanjangan, serta mengidap penyakit yang perlu perawatan khusus, baik yang mengalami gangguan jiwa atau HIV.

Kedua, lanjut Supratman, amnesti juga diberikan untuk para aktivis Papua. Tepatnya bagi mereka yang dipidana karena ekspresi dan dinyatakan makar, tapi bukan melakukan gerakan bersenjata. Ia menuturkan, hal tersebut dilakukan sebagai upaya membangun dialog dengan masyarakat Papua.

"Ketiga, alasan hukum bagi pengguna yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi," ucap Supratman. "Karena sesungguhnya mereka adalah korban."

Selain itu, Supratman juga mengatakan, pemberian amnesti juga untuk mengatasi kelebihan kapasitas hunian lembaga pemasyarakatan (lapas). Politikus Partai Gerindra itu hakulyakin program ini akan mampu mengurangi kelebihan kapasitas penjara sampai 30 persen. Apalagi, katanya, lapas lebih banyak dihuni oleh terpidana pengguna narkotika.

Wacana Pemberian Amnesti Telah Ada Sejak Akhir Tahun

Wacana pembebasan 44 ribu narapidana telah diumumkan pemerintah sejak akhir tahun lalu. Pada Jumat, 13 Desember 2024, Prabowo menggelar rapat terbatas bersama Menteri Hukum Supratman; Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menteri HAM Natalius Pigai; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Usai rapat terbatas, Supratman mengatakan, kurang lebih 44 ribu narapidana memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti. Angka tersebut berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Namun, jumlah tersebut memang masih dalam asesmen.

Annisa Febiola | Dani Aswara | Nabiila Azzahra | Alfitria Nefi P | Hendrik Yaputra | Amelia Rahima Sari

Pilihan Editor:

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus