Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Setahun dalam Penjara, AG Pacar Mario Dandy Sudah Bisa Bikin Kue dan Sekolah Kejuruan

Kabar AG, 16 tahun, anak pidana dalam pusaran perkara Mario Dandy Prasetyo penganiaya Cristalino David Ozora, kini lebih ceria.

18 Juni 2024 | 15.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Kabar AG, 16 tahun, anak pidana dalam pusaran perkara Mario Dandy Prasetyo penganiaya Cristalino David Ozora, kini lebih ceria setelah setahun peristiwa itu berlalu. Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA ) Tangerang Setyo Pratiwi mengatakan AG tetap mengenyam pendidikan meski di dalam penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"AG belajar di Sekolah Menengah Kejuruan. Dia sudah bisa membuat kue dan aktif latihan musik," kata Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA ) Tangerang Setyo Pratiwi dihubungi Tempo, Selasa, 18 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pratiwi menceritakan aktivitas AG selama satu tahun mendekam di LPKA Jalan Daan Mogot Kota Tangerang itu. Selain menempuh pendidikan kejar paket setara SMK, kata dia, AG mengikuti kegiatan membuat kue dan aktif kebaktian di gereja di dalam LPKA.

"Kebaktian gereja juga dilakukan AG bersama orang tuanya pas kunjungan," ujar Pratiwi.

Keluarga AG kadang sepekan sekali berkunjung ke LPKA dengan membawakan makanan kesukaan di antaranya nugget. "Tak hanya untuk AG, tapi keluarga membawa makanan untuk dibagi kepada anak-anak narapidana lainnya," kata Pratiwi.

AG, menurut Pratiwi tidak terlihat bersedih meski kini harus sendirian sebab kawan perempuan sesama anak narapidana sudah bebas. Semula AG berada di LPKA  dengan seorang narapidana anak perempuan kasus lain. 

Per Selasa 18 Juni 2024, terdapat 104 anak berstatus narapidana dan tahanan menghuni LPKA dengan berbagai kasus seperti pidana umum, narkotika, perlindungan anak dan senjata  tajam. Untuk anak yang masih mengikuti pendidikan SMK sebanyak 48 anak. Dari jumlah itu, sembilan anak sudah bebas hukuman. "Tapi mereka tetap masih diizinkan (sekolah) menyelesaikan sampai lulus," kata Pratiwi.

Kasus Mario Dandy Seret AG 

Mario Dandy Satriyo diputuskan tetap menerima hukuman penjara selama 12 tahun. Vonis itu telah inkracth ditetapkan Mahkamah Agung (MA) melalui putusan nomor perkara 101/K/Pid/2024 yang diumumkan pada Rabu, 21 Februari 2024. Mario Dandy terbukti menganiaya Cristalino David Ozora. Amar putusan yang disampaikan oleh Kepaniteraan MA pada Sabtu, 2 Maret 2024 menyatakan penolakan atas kasasi yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa, anak eks pejabat pajak Rafael Alun.

Putusan kasasi ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo, bersamaan dengan kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 120.388.911.030. Putusan tersebut dikeluarkan oleh JPU Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Insiden penganiayaan terhadap David Ozora terjadi pada 20 Februari 2023. Tindakan tersebut melibatkan tindakan keras Mario terhadap David, termasuk menendang kaki hingga jatuh, memukul berkali-kali, dan menendang kepala serta perut David.

Peristiwa kekerasan itu dipicu oleh informasi dari mantan kekasih Mario, Anastasia Prestya Amanda, yang memberitahu bahwa pacar Mario saat itu, yang dikenal sebagai AG (berusia 15 tahun), berada bersama anak pejabat GP Ansor dan diduga terlibat dalam tindak asusila ketika berkunjung ke rumah David.

Pada 20 Februari 2023, Mario bersama AG dan Shane Lukas mendatangi rumah teman David di kompleks perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di sana, Mario melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap David. Sementara Shane Lukas merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel. Dampak dari tindakan tersebut sangat serius, dengan David mengalami cedera Diffuse Axonal Injury tahap 2 yang diprediksi tidak akan pulih sepenuhnya.

Dampak dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Mario menyebabkan dia didakwa dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagai subsidi Pasal 353 ayat 2 KUHP bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 76 C bersamaan dengan Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak. 

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk memberikan hukuman penjara selama 12 tahun kepada Mario. Selain itu, JPU juga menuntut agar Mario membayar restitusi kepada keluarga korban David Ozora sebesar Rp 120 miliar. 

Jeep Rubicon Sudah Laku Dilelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melelang mobil Mario Dandy senilai Rp 725 juta. Mobil yang diproduksi tahun 2013 tersebut sempat tak laku lantaran tak ada yang mengajukan penawaran pada pelelangan pertama dan kedua.

Pemenang lelang tersebut adalah PT Adiguna Bumi Petrol berlokasi di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Perusahaan yang bergerak di bidang transportasi bahan bakar minyak, dipimpin oleh Harris Setiawan. Adapun pembayaran lelang mobil Jeep Rubicon telah dilunasi pemenang lelang dan uang itu akan diserahkan kepada David Ozora.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus