Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus gugatan terhadap bekas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro agar mengembalikan mobil Lamborghini dan dua motor gede sudah dicabut, namun perwira menengah kepolisian itu terbelit kasus dugaan suap Rp240 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedua kasus ini bermuara pada penyidikan peristiwa tewasnya remaja 16 tahun di sebuah hotel di Jakarta Selatan, April 2024, yang melibatkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dugaan suap itu disampaikan pengacara AKBP Bintoro, OC Kaligis, yang menyebutkan bahwa pengacara tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto, Evelin Dohar Hutagalung menemui kliennya dengan alasan untuk mengetahui informasi.
Pada pertemuan itu, Evelin memberikan uang tunai Rp 240 juta kepada Bintoro untuk biaya 'operasional'. "Bintoro bilang, ini pembunuhan tidak bisa SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Kaligis kepada Tempo di Jakarta Pusat pada Rabu, 12 Februari 2025.
Kaligis mengatakan, berdasarkan keterangan yang dia peroleh dari Bintoro, Evelin tetap memberikan uang Rp 240 Juta kepada kliennya itu meski sudah dikatakan kasus Arif dan Bayu tidak bisa SP3. "Klien kami bilang tidak tahu apa hubungannya uang Rp 240 Juta dengan SP3, karena kasus juga tetap jalan," katanya.
Menurut dia, meski menerima uang tersebut, Bintoro tetap melanjutkan penyidikan. "Kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 29 Mei 2024, tapi selalu dikembalikan lagi," kata Kaligis saat ditemui Tempo di kantornya di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 12 Februari 2025.
Kaligis juga mengatakan, kasus tersebut tidak sepenuhnya tertangani oleh Bintoro, sebab kliennya itu sudah dipindahtugaskan ke Polda Metro Jaya pada 7 Agustus 2024. "Jadi begitu setengah jalan, dia (Bintoro) sudah pindah. Dan berkasnya juga dikembalikan lagi dari Kejaksaan," ucap dia.
AKPB Bintoro sudah menjalani sidang kode etik di gedung Promoter Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Februari 2025. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan, majelis sidang Komisi Kode Etik Polri menilai Bintoro terbukti menerima suap dari tersangka pembunuhan, dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Gugatan Perdata Dicabut
Bintoro juga digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto. Gugatan itu dilayangkan oleh kuasa hukum Arif dan Bayu, Pahala Manurung pada Selasa, 7 Januari 2025 dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT. SEL
Petitum atau tuntutan yang disampaikan oleh kuasa hukum penggugat terhadap lima tergugat termasuk di dalamnya AKBP Bintoro, agar mengembalikan uang senilai Rp 1,6 Miliar. Selain uang, pihak penggugat juga menuntut kelima tergugat agar mengembalikan mobil Lamborghini Aventador, Motor Harley Sportster Iron, dan Motor BMW jenis HP4, yang telah disita.
Namun gugatan tersebut dicabut dalam sidang yang digelar Rabu, 12 Februari 2025. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Selatan, penggugat telah mencabut gugatan tersebut.
Gugatan Arif dan Bayu itu dilayangkan terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmadi Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
Bintoro membantah telah melakukan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto atau Haryoto.
Menurut Bintoro, Arif Nugroho tidak terima dijadikan tersangka dan memviralkan berita bohong tentang dirinya telah memeras. "Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Ahad, 26 Januari 2025 seperti dikutip Antara.
Bintoro menjelaskan peristiwa pembunuhan berawal dari dilaporkannya AN yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak hingga menyebabkan korban meninggal di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
Menurut Bintoro, proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka yaitu Arif Nugroho dan Bayu Haryoto beserta barang buktinya untuk disidangkan.
Pilhan Editor Hasto Kristiyanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan di KPK