Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) membuat surat somasi terbuka yang ditujukan untuk penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera menahan RBS dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi timah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, setelah Jaksa Agung menetapkan Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai tersangka dugaan korupsi tambang timah, MAKI menyampaikan somasi terbuka diantaranya, meminta penyidik Jaksa Agung untuk segera menetapkan tersangka dan menahan seorang berinisial RBS, yang berperan sebagai aktor intelektual.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sebagai penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambah timah,” kata Boyamin melalui surat somasi terbuka yang dibagikannya melalui pesan singkat, pada Kamis, 28 Maret 2024.
Peran RBS, lanjut Boyamin, diduga sebagai yang memerintahkan Harvey Moeis dan Helena Lim, dengan dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR. Tidak hanya itu, RBS diduga adalah pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan untuk koropsi tambah timah.
“Terduga juga dia sebagai official benefit atau penikmat utama keuntungan dari pemilik sesungguhnya,” jelasnya. Dari setiap perusahaan pelaku penambangan timah ilegal, RBS harus dijerat dengan pasal TPPU, untuk merampas seluruh hartanya dan mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis.
Boyamin menduga jika RBS saat diduga kabur ke luar negeri. Ia menegaskan penetapan RBS sebagai tersangka sangat penting, dan segera memasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Red Notice Interpol. “Guna penangkapan RBS oleh polisi internasional,” ucap Boyamin.
Dalam somasi terbuka yang juga disampaikan ke media, MAKI tidak menyebut secara jelas status dan kedudukan RBS. Namun, MAKI menyebut inisial RBT yang diduga merupakan orang yang sama dengan RBS
"Apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT maka Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik karena kami yakin Penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan," tulis MAKI dalam somasinya.
Siapa RBS atau RBT?
TEMPO pernah menulis sosok yang diduga terlibat dalam korupsi timah ilegal. Sosok tersebut kerap disebut dengan inisial RBT. Ia adalah pengusaha Robert Priantono Bonosusatya. Ia disebut pernah menguasai saham PT Refined Bangka Tin. Baik Robert dan PT Refined kerap disebut dengan singkatan yang sama: RBT.
Adapun kantor PT RBT digeledah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada 23 Desember 2023. Perusahaan tambang itu dituduh terlibat korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Suparta, Direktur Utama PT RBT; dan Reza, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Kejaksaan Agung. “Saya bukan pemilik PT RBT,” kata Robert dikutip Majalah Tempo edisi 11-17 Maret 2024.
Kuasa hukum Robert, Harris Arthur Hedar mengakui Dirut PT RBT, Suparta, dan kliennya berteman dekat. "Mereka memang berteman, sama-sama orang tambang," kata Harris saat ditemui di Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Maret 2024. Dalam wawancara itu, Harris juga mengaku sebagai pengacara PT RBT.
Baca selengkapnya di Majalah Tempo tentang korupsi tambang timah di sini
MAKI akan mengajukan praperadilan melawan Jampidsus jika somasi yang mereka layangkan pada hari ini tidak mendapat respons yang memadai.
Somasi tersebut dikirimk sebagai dasar bagi MAKI mengajukan gugatan Praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan, Kejaksaan Agung belum menetapkan RBS sebagai tersangka.