Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menargetkan pembongkaran bangunan tak berizin di tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, dapat diselesaikan sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kalau saya, ingin sebelum lebaran sudah selesai. Tetapi kan prosedur hukumnya berjalannya berapa lama, kita tunggu keputusan Kementerian Lingkungan Hidup," kata Dedi Mulyadi di Cisarua, Bogor, Jumat, 7 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Bagi Gubernur Jabar itu, Hibisc Fantasy bisa dikatakan seperti 'milik sendiri'. Tempat wisata tersebut dikelola oleh BUMD Provinsi Jawa Barat, PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita).
Dedi Mulyadi mengatakan, keinginan membongkar tempat wisata penghasil pemasukan untuk provinsi itu, karena ia menerima informasi bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Hibisc Fantasy Puncak hanya sekitar 4.800 meter persegi. Namun, di lapangan pembangunan kawasan wisata itu mencapai 15.000 meter persegi.
Tempat wisata itu hanya mengantongi izin untuk 14 bangunan, sedangkan saat ini ada 25 bangunan yang belum mengantongi izin.
"Iya kita fokuskan (pembongkaran) ke 25 bangunan yang melanggar. Bisa jadi area masuknya kita buka, karena menurut saya melanggar. Kan tidak ada usulan jalan berbeton. Hari ini kan jalannya berbeton, nah kalau jalannya sudah berbeton dibuka kan tidak bisa masuk," ujar Dedi Mulyadi.
Pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak sempat dilakukan oleh masyarakat setempat pada Kamis, 6 Maret 2025, setelah pagi hari dilakukan penyegelan oleh Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dan Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Bangunan yang dibongkar oleh warga yaitu gapura dan pos satpam yang berada di pintu masuk Hibisc Fantasy Puncak.
Tak hanya Hibisc Fantasy Puncak, penyegelan dilakukan oleh rombongan menteri hingga bupati di empat tempat wisata kawasan Puncak karena terindikasi melanggar alih fungsi lahan.
Adapun lokasi yang disegel yang pertama yakni Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat, Hibisc Fantasy, bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas dan Eiger Adventure Land.
Pekan lalu, terjadi banjir bandang di Cisarua karena meluapnya kali Cisarua. Seorang warga dilaporkan hanyut.
Tempat wisata alam yang mengusung konsep permainan ini terletak di Tugu Selatan, Puncak, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hibisc Fantasy pertama kali dibuka pada 11 Desember 2024. Tempat ini menawarkan 21 wahana permainan yang berbeda. Beberapa di antaranya Bianglala, Kora-Kora, dan Rumah Hantu. Harga tiket masuk ke wisata ini dijual Rp 40.000 hingga Rp 90.000.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan terdapat indikasi adanya pelanggaran pidana dilakukan dalam pembangunan empat tempat wisata yang disegel. Pihaknya akan melakukan pendalaman dengan tahapan penyidikan.
"Jadi indikasi pidananya sudah ada. Jadi kami akan menuntut dua hal terkait dengan semua tenant yang disegel oleh Pak Menko dan Pak Gubernur," kata Menteri LH Hanif.
Jaswita Pernah Langgar Aturan dalam Kasus Asep Stroberi
Nama Jaswita sebelumnya menjadi sorotan karena restoran mereka Asep Stroberi atau Astro lolos dari pembongkaran ketika Pemkab Bogor melakukan penertiban bangunan tidak berizin di kawasan Puncak, Agustus 2024.
Ratusan warung makan di pinggir jalan dibongkar, namun Astro tidak disentuh ekskavator. Pemkab Bogor beralasan, Jaswita sedang mengurus perizinannya.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Suryanto Putra di Cisarua, pada waktu itu menjelaskan rumah makan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat PT Jasa dan Kepariwisataan atau Jaswita itu sedang mengurus penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal ini menimbulkan pedagang lain, yang merasa Pemkab Bogor tebang pilih.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menetapkan denda Rp50 juta bagi Jaswita karena mendirikan rumah makan tanpa izin di kawasan puncak.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana menjelaskan bahwa PT Jaswita dikenakan denda atas pendirian rumah makan Asep Stroberi di kawasan wisata Puncak yang tidak dilengkapi izin.
Besaran denda tersebut ditetapkan berdasarkan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Satpol PP, Cibinong, pada Kamis (22/8).
Pada sidang tersebut, hakim memutuskan PT Jaswita bersalah melakukan pembangunan tanpa izin sebagaimana ketentuan Pasal 39 Jo. Pasal 12 huruf g Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
"Putusannya menjatuhkan pidana dengan pidana denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan badan dan memerintahkan secara lisan kepada tersangka untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Anwar.
Bangunan Asep Stroberi di lahan eks Restoran Rindu Alam itu bahkan sempat masuk masuk dalam daftar 196 bangunan liar yang menjadi target penertiban tahap II di kawasan wisata Puncak.
Namun, mengacu pada hasil Rapat Pembahasan Forum Penataan Ruang Daerah pada 15 Agustus 2024, Jaswita masih memungkinkan untuk memperoleh izin dengan mempertimbangkan status lahan maupun sempadan yang dinilai memenuhi persyaratan.
Rizki Dewi Ayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini