Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Siang Ini Rizky Billar Diperiksa, Polisi Kantongi Rekaman CCTV dan 2 Alat Bukti KDRT Terhadap Lesti Kejora

Siang ini rencananya penyidik Polres Metro jakarta Selatan akan memeriksa Rizky Billar atas dugan KDRT terhadap istrinya Lesti Kejora.

6 Oktober 2022 | 13.23 WIB

Lesti Kejora dan suaminya, Rizky Billar makan malam di restoran gantung di Jakarta, sehari sebelum pelaporan atas dugaan KDRT di Polda Metro Jaya. Instagram
Perbesar
Lesti Kejora dan suaminya, Rizky Billar makan malam di restoran gantung di Jakarta, sehari sebelum pelaporan atas dugaan KDRT di Polda Metro Jaya. Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Siang ini rencananya penyidik Polres Metro Jakarat Selatan akan memeriksa Muhammad Rizky alias Rizky Billar soal dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lestiani Alias Lesti Kejora.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kapolres Metro Jakarta Selatan Ade Ary Syam Indradi mengatakan pemeriksaan dimulai pukul 13.00 WIB. "Hari Kamis, tanggal 6 Oktober 2022 jam 13.00 WIB akan melakukan pemeriksaan terhadap suami korban, MR alias RB," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada keterangannya Kamis siang ini, menyebutkan bahwa penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan suami Lesty Kejora itu sebagai tersangka KDRT.

Menurut Zulpan, dalam Pasal 184 KUHP disebutkan bahwa alat bukti yang sah di antaranya visum dan keterangan saksi. “Kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya,” ujarnya.

Namun demikian, Zulpan tidak mau mendahului penyidik dalam soal penetapan tersangka. Ia meminta wartawan menunggu pemeriksan terhadap Rizky Billar selesai. 

Disamping memeriksa Rizky Billar, polisi juga akan memeriksa saksi lainnya seperti asisten rumah tangga dan penjaga rumah. Sebelumnya Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa saksi bernama Novitasari yang merupakan asisten rumah tangga dan Firda Novia Lita sebagai karyawan Leslar Entertainment telah diperiksa lebih dulu.

Ade memastikan penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) beberapa hari lalu. Selain itu telah berkoordinasi dengan lembaga lain untuk penanganan psikologis terhadap Lesti.

"Koordinasi dan merujuk korban ke P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak)," tuturnya.

Kemarin, penyidik juga sudah menemukan CCTV yang merekam dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi mengatakan kamera pengawas itu didapat saat olah tempat kejadian perkara (TKP) kemarin.

Namun Nurma tidak menjelaskan berapa dan di mana saja kamera pengawas yang ditemukan.

"Kita mendapatkan CCTV yang bisa menjadi barang bukti jelas siapa melakukan, kapan, di mana, kemudian siapa pelaku, siapa korban. Nanti bisa menjadi barang bukti jelas kasus yang dilaporkan oleh saudari L," ujarnya saat di kantornya, Selasa, 4 Oktober 2022.

Dugaan dua kali KDRT

Kasus ditengarai berawal saat Rizky Billar melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora pada pukul 01.51 WIB, Rabu, 28 September 2022. Penyebabnya adalah Rizky emosi karena Lesti meminta ingin dikembalikan kepada orang tuanya ketika suaminya itu kedapatan selingkuh.

Rizky Billar kemudian melakukan tindak KDRT yang mengakibatkan istrinya mengeluh kesakitan dan mendapat luka-luka. Kejadian yang kedua terjadi pada pukul 09.47 WIB, lalu Lesti melaporkan suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada malam hari.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan Rizky Billar terancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp15 juta. Dia diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Kemudian apabila lukanya itu menyebabkan luka berat, itu ancamannya 10 tahun. Kemudian kalau menyebabkan lebih di atas itu lagi sampai meninggal dunia, 15 tahun," katanya, Jumat, 30 September 2022.

Baca juga: Lesti Kejora Alami Luka Memar dan Lebam, Diduga Akibat KDRT oleh Rizky Billar

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus