Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Anggaran Komisi Yudisial Dipangkas 54 Persen, Ketua KY: Gaji Pegawai Hanya Cukup hingga Oktober 2025

Ketua Komisi Yudisial telah menghubungi Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membahas kemungkinan pengurangan pemotongan anggaran.

10 Februari 2025 | 17.05 WIB

Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai memberikan keterangan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, 12 November 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai memberikan keterangan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, 12 November 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengungkapkan bahwa pemangkasan anggaran sebesar 54 persen membuat gaji pegawai KY hanya cukup hingga Oktober 2025. Jika tidak ada tambahan anggaran, operasional lembaga ini terancam lumpuh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Gaji pegawai saja hanya cukup sampai bulan Oktober. Saya tadi dapat kabar, BBM kami mulai bulan depan beli sendiri, keteteran kami," kata Amzulian kepada awak media saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 10 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pemotongan anggaran ini juga berdampak pada tugas utama KY, termasuk proses seleksi hakim agung Mahkamah Agung (MA). KY kesulitan menuntaskan seleksi karena keterbatasan biaya.  "Sejauh ini memang enggak bisa. Maka kami enggak punya pilihan lain, harus menjawab," ujarnya. 

Meski demikian, KY tetap berupaya menjalankan tugasnya. Amzulian menyatakan bahwa pemangkasan anggaran ini bersifat instruksional dan harus ditaati oleh seluruh kementerian dan lembaga. 

"Ya, solusinya memang kalau anggaran kami yang hanya Rp184 miliar itu dikembalikan, ya, kami normal tentu saja. Kami sadar ini kan kebijakan negara yang kami juga tidak bisa, saya yakin seluruh kementerian dan lembaga pada posisi yang sama, kami akan jalankan," tuturnya. 

Amzulian telah menghubungi Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membahas kemungkinan pengurangan pemotongan anggaran. "Kami sudah mengontak Ibu Menteri Keuangan. Kami yang berjanji untuk bertemu kepada beliau, minta jadwal minggu depan," katanya. 

Pemangkasan anggaran Komisi Yudisial tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang dikeluarkan pada 24 Januari 2025. Efisiensi anggaran ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. 

Sebelumnya, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pemotongan ini berdampak signifikan terhadap operasional lembaga. "Bahkan, setelah dicermati, ternyata tidak cukup untuk operasional harian kantor," ujar Mukti dalam konferensi pers via Zoom, Jumat, 7 Februari 2025.

Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim M. Taufiq HZ mengatakan, pemangkasan anggaran tersebut berdampak langsung pada tugas KY, termasuk seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA. Padahal, MA telah mengajukan kebutuhan 19 hakim agung dan hakim ad hoc melalui surat resmi.

Berbeda dengan Komisi Yudisial yang menghadapi pemotongan anggaran, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi tetap mendapatkan anggaran sesuai pagu yang ditetapkan. Anggaran MA sebesar Rp12,68 triliun, sedangkan anggaran MK Rp 611,477 miliar. KY berharap pemerintah dapat meninjau ulang pemangkasan anggaran ini agar tugas pengawasan peradilan tetap berjalan dan kesejahteraan pegawai tidak terganggu.

Pilihan Editor: Komnas HAM Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Prajurit TNI Imbas Penembakan Bos Rental Mobil

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus